Komisi III DPR Panggil Wamenkumham Intervensi Kasus Beny Handoko

Bambang Soesatyo menilai Wamenkumham mengintervensi kasus Benny Handoko minta kejaksaan dan pengadilan memberikan penangguhan penahanan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Sep 2013, 19:47 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2013, 19:47 WIB
wamen-cipinang130725b.jpg
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk menanyakan penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik Benny Handoko. Menurutnya, tindakan Denny merupakan intervensi proses hukum dan menabrak etika birokrasi.

"Dari aspek mental dan perilaku seorang birokrat, tindakan Denny terbilang sangat parah. Karena dia dengan penuh kesadaran sengaja menabrak tata krama birokrasi. Dia seperti pejabat yang tidak paham etika birokrasi," ujar Bambang Soesatyo, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

"Kalau Denny melakukan intervensi, Jaksa Agung seharusnya patut tersinggung," lanjut Bambang.

Bambang yang merupakan  politisi Golkar itu menilai seharusnya Denny fokus menjalankan kerja sebagai Wakil Menhukham, karena kementerian tempatnya bertugas masih banyak hal yang harus diperbaiki.

Denny melalui akun twitternya, @dennyindrayana, membantah melakukan intervensi kasus Benny. Ia hanya mengakui minta kejaksaan mempercepat proses penangguhan penahanan Benny Handoko. Benny pemilik akun twitter @benhan merupakan tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan anggota DPR Mukhammad Misbakhun. Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

"Lagi soal @benhan, saya dikatakan intervensi. Jelas tidak. Kewenangan penangguhan ada di kejaksaan, saya hanya membantu komunikasi. Dengan konfirmasi penangguhan dari Jagung itulah, saya perintahkan Karutan Cipinang memberikan penangguhan," tulis Denny di akun twitter-nya @dennyindrayana, Sabtu (7/9/2013) malam. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya