Polisi Limpahkan BAP `Lancer Maut Dul` ke Kejaksaan

Namun karena usianya yang masih di bawah umur, AQJ membutuhkan perlakuan khusus dalam penyelesaian perkara ini.

oleh Riski Adam diperbarui 10 Sep 2013, 11:41 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2013, 11:41 WIB
gallery-2-130909a.jpg
AQJ (13) alias Dul, putra bungsu musisi Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi yang menewaskan 6 orang. Rencananya, polisi akan melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) AQJ ke Kejaksaan.

"Nanti sanksi terserah di pengadilan. Kami hanya proses penyidikan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayu Seno saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Namun karena usianya yang masih di bawah umur, Putut menjelaskan, AQJ membutuhkan perlakuan khusus dalam penyelesaian perkara ini. "Karena dia masih di bawah umur maka perlu perlakuaan khusus bagi yang bersangkutan," ujarnya.

Polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dalam kecelakaan yang terjadi pada Minggu 8 September dini hari lalu itu. Sejumlah ahli juga akan dipanggil untuk membantu menganalisa hasil olah TKP.

"Sudah diperiksa 11 saksi. Dari olah TKP itu kita akan undang ahli-ahli untuk sama-sama menganalisasi hasil olah TKP," pungkas Putut.

Hantaman Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan AQJ membuat minibus Gran Max bernopol B 1349 TEN yang ditumpangi sebanyak 13 orang menjadi ringsek. Sebanyak 6 orang tewas karena kejadian ini. Sementara lainnya mengalami luka-luka, termasuk AQJ dan seorang rekannya. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya