Arti Najis, Berikut Definisi, Jenis, dan Cara Menyucikannya dalam Islam

Pelajari arti najis secara mendalam, termasuk pengertian, jenis-jenis, dan cara menyucikannya menurut ajaran Islam. Pahami pentingnya bersuci dari najis.

oleh Shani Ramadhan Rasyid Diperbarui 07 Apr 2025, 20:41 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2025, 20:40 WIB
arti najis
arti najis ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya
Daftar Isi

Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, kebersihan dan kesucian merupakan hal yang sangat penting dan menjadi syarat sahnya berbagai ibadah. Salah satu aspek penting dalam menjaga kesucian adalah memahami konsep najis dan cara menyucikannya. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang arti najis, jenis-jenisnya, serta cara membersihkan dan menyucikannya menurut syariat Islam.

Pengertian Najis dalam Islam

Najis secara bahasa berasal dari kata bahasa Arab "najasah" (نجاسة) yang berarti kotoran atau sesuatu yang kotor. Dalam terminologi Islam, najis didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan dapat menghalangi keabsahan ibadah jika mengenai tubuh, pakaian, atau tempat ibadah seseorang.

Para ulama fiqih memberikan beberapa definisi najis, di antaranya:

  • Menurut Mazhab Syafi'i: Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan dapat mencegah keabsahan shalat tanpa ada hal yang meringankan.
  • Menurut Mazhab Maliki: Najis adalah sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan shalat bila terkena atau berada di dalamnya.
  • Menurut Mazhab Hanafi: Najis adalah sesuatu yang diharamkan secara syar'i karena zatnya yang kotor, bukan karena penghormatan terhadapnya.

Secara umum, najis dapat dipahami sebagai kotoran yang wajib dihindari dan disucikan oleh seorang muslim sebelum melakukan ibadah. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Muddatstsir ayat 4:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya: "Dan pakaianmu bersihkanlah."

Ayat ini menjadi salah satu dasar pentingnya menjaga kesucian dari najis, terutama dalam hal pakaian yang digunakan untuk beribadah.

Jenis-Jenis Najis

Dalam fiqih Islam, najis dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tingkat kekotoran dan cara menyucikannya. Berikut adalah pembagian jenis najis yang umum dikenal:

1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis mukhaffafah adalah jenis najis yang tingkat kekotorannya paling ringan. Contoh najis mukhaffafah adalah:

  • Air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain ASI dan belum mencapai usia 2 tahun.
  • Madzi (cairan yang keluar saat terangsang secara seksual) menurut sebagian ulama.

Cara menyucikan najis mukhaffafah relatif lebih mudah dibandingkan jenis najis lainnya. Biasanya cukup dengan memercikkan air pada area yang terkena najis.

2. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Najis mutawassithah adalah jenis najis yang tingkat kekotorannya sedang. Ini merupakan jenis najis yang paling umum ditemui. Contoh najis mutawassithah antara lain:

  • Darah
  • Nanah
  • Muntah
  • Air kencing manusia (kecuali air kencing bayi laki-laki yang masuk kategori najis mukhaffafah)
  • Kotoran manusia dan hewan
  • Bangkai hewan (kecuali bangkai ikan dan belalang)
  • Arak atau minuman keras

Najis mutawassithah dibagi lagi menjadi dua kategori:

  • Najis 'Ainiyah: Najis yang masih terlihat wujudnya, baunya, atau rasanya.
  • Najis Hukmiyah: Najis yang sudah hilang wujud, bau, dan rasanya, namun masih dianggap najis secara hukum.

3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)

Najis mughallazhah adalah jenis najis yang tingkat kekotorannya paling berat. Yang termasuk dalam kategori najis mughallazhah adalah:

  • Anjing
  • Babi
  • Keturunan atau hasil persilangan antara anjing dan babi

Najis mughallazhah memerlukan cara penyucian yang lebih khusus dibandingkan jenis najis lainnya.

Hukum Najis dalam Islam

Dalam syariat Islam, hukum berkaitan dengan najis memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami:

1. Kewajiban Menyucikan Najis

Umat Islam diwajibkan untuk menyucikan diri, pakaian, dan tempat ibadah dari najis. Hal ini menjadi syarat sahnya berbagai ibadah, terutama shalat. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 222:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

2. Larangan Menggunakan Benda Najis

Islam melarang penggunaan benda-benda yang dianggap najis, baik untuk konsumsi maupun dalam kegiatan sehari-hari. Misalnya, larangan mengonsumsi daging babi atau minuman keras yang termasuk dalam kategori najis.

3. Pengecualian dalam Keadaan Darurat

Dalam kondisi darurat atau terpaksa, terdapat beberapa pengecualian terkait hukum najis. Misalnya, seseorang diperbolehkan menggunakan benda najis untuk pengobatan jika tidak ada alternatif lain yang suci dan hal tersebut dapat menyelamatkan nyawa.

4. Perbedaan Pendapat Ulama

Terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara ulama mengenai status najis beberapa benda atau zat. Misalnya, ada perbedaan pendapat tentang status najis air mani atau status najis hewan-hewan tertentu. Dalam hal ini, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti pendapat yang lebih hati-hati (ihtiyath) atau merujuk pada ulama yang dipercaya.

Cara Menyucikan Najis

Cara menyucikan najis berbeda-beda tergantung pada jenis najisnya. Berikut adalah panduan umum untuk menyucikan berbagai jenis najis:

1. Menyucikan Najis Mukhaffafah

Untuk najis mukhaffafah seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI, cara menyucikannya adalah:

  • Cukup dengan memercikkan air pada area yang terkena najis.
  • Air yang dipercikkan harus cukup banyak sehingga dapat membasahi seluruh area yang terkena najis.
  • Tidak perlu menggosok atau menyikat area tersebut.

2. Menyucikan Najis Mutawassithah

Untuk najis mutawassithah, cara menyucikannya adalah:

  • Hilangkan terlebih dahulu zat najis yang masih terlihat (jika ada).
  • Cuci area yang terkena najis dengan air mengalir.
  • Gosok atau usap area tersebut untuk memastikan najis benar-benar hilang.
  • Bilas dengan air bersih hingga tidak ada lagi bekas, bau, atau rasa najis yang tertinggal.

3. Menyucikan Najis Mughallazhah

Untuk najis mughallazhah seperti najis anjing atau babi, cara menyucikannya lebih khusus:

  • Buang terlebih dahulu zat najis yang masih terlihat.
  • Cuci area yang terkena najis sebanyak tujuh kali.
  • Salah satu dari tujuh cucian tersebut harus menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
  • Gosok dan bersihkan area tersebut dengan seksama pada setiap cucian.
  • Bilas hingga bersih dan tidak ada lagi bekas najis yang tertinggal.

Penting untuk diingat bahwa dalam menyucikan najis, tujuannya adalah menghilangkan zat najis beserta sifat-sifatnya (warna, bau, dan rasa). Jika setelah dicuci masih ada sifat najis yang tertinggal, maka proses penyucian harus diulang hingga benar-benar bersih.

Perbedaan Najis dan Hadas

Dalam konteks bersuci (thaharah), penting untuk memahami perbedaan antara najis dan hadas. Meskipun keduanya berkaitan dengan kesucian, namun memiliki karakteristik dan cara penanganan yang berbeda:

1. Definisi

  • Najis: Kotoran yang berwujud dan dapat dilihat, seperti darah, air kencing, atau kotoran hewan.
  • Hadas: Keadaan tidak suci yang bersifat abstrak, tidak terlihat, namun menyebabkan seseorang tidak boleh melakukan ibadah tertentu.

2. Jenis

  • Najis: Terbagi menjadi najis mukhaffafah, mutawassithah, dan mughallazhah.
  • Hadas: Terbagi menjadi hadas kecil (seperti buang angin) dan hadas besar (seperti junub atau haid).

3. Cara Bersuci

  • Najis: Disucikan dengan mencuci atau membersihkan bagian yang terkena najis.
  • Hadas: Disucikan dengan wudhu (untuk hadas kecil) atau mandi wajib (untuk hadas besar).

4. Lokasi

  • Najis: Dapat mengenai tubuh, pakaian, atau tempat.
  • Hadas: Hanya berkaitan dengan kondisi tubuh seseorang.

5. Sifat

  • Najis: Bersifat konkret dan dapat dilihat atau dirasakan.
  • Hadas: Bersifat abstrak dan tidak dapat dilihat.

6. Pengaruh terhadap Ibadah

  • Najis: Membatalkan ibadah jika mengenai tubuh, pakaian, atau tempat ibadah.
  • Hadas: Menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah tertentu seperti shalat atau thawaf.

Memahami perbedaan antara najis dan hadas sangat penting dalam praktik ibadah sehari-hari. Seorang muslim perlu memastikan dirinya suci dari kedua hal tersebut sebelum melakukan ibadah tertentu, terutama shalat.

Najis yang Dimaafkan

Dalam syariat Islam, terdapat beberapa jenis najis yang dimaafkan atau diberikan keringanan dalam kondisi tertentu. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam memudahkan umatnya. Berikut adalah beberapa contoh najis yang dimaafkan:

1. Najis yang Sulit Dihindari

  • Darah atau nanah dalam jumlah sedikit yang sulit dihindari, seperti darah dari luka kecil atau jerawat.
  • Kotoran burung dalam jumlah sedikit yang sulit dihindari di tempat-tempat umum.

2. Najis pada Hewan Ternak

  • Kotoran atau air kencing hewan ternak yang halal dimakan dagingnya, seperti sapi, kambing, atau ayam, dimaafkan jika mengenai pakaian dalam jumlah sedikit.

3. Najis pada Kondisi Darurat

  • Dalam kondisi darurat atau terpaksa, seseorang diperbolehkan menggunakan benda najis jika tidak ada alternatif lain dan hal tersebut dapat menyelamatkan nyawa atau mencegah bahaya yang lebih besar.

4. Najis yang Tidak Terlihat

  • Najis yang tidak terlihat oleh mata telanjang dan tidak dapat diketahui keberadaannya secara pasti.

5. Najis pada Kasus Tertentu

  • Air liur kucing dianggap suci oleh sebagian ulama, berdasarkan hadits yang menyebutkan bahwa kucing bukanlah hewan yang najis.
  • Bekas jilatan anjing pada wadah makanan atau minuman dapat disucikan dengan cara khusus, namun tidak membatalkan wudhu jika tidak sengaja tersentuh.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada najis yang dimaafkan, seorang muslim tetap dianjurkan untuk berusaha semaksimal mungkin menjaga kesucian diri dan lingkungannya. Keringanan ini diberikan untuk memudahkan umat dalam menjalankan ibadah dan tidak menyulitkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pentingnya Bersuci dari Najis

Bersuci dari najis memiliki peran yang sangat penting dalam ajaran Islam. Berikut adalah beberapa alasan mengapa bersuci dari najis sangat ditekankan:

1. Syarat Sahnya Ibadah

Kesucian dari najis merupakan syarat sahnya berbagai ibadah, terutama shalat. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-A'raf ayat 31:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ayat ini menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kebersihan, terutama saat beribadah.

2. Menjaga Kesehatan

Banyak benda yang dianggap najis dalam Islam juga merupakan sumber penyakit atau pembawa bakteri. Dengan menjaga kesucian dari najis, secara tidak langsung kita juga menjaga kesehatan diri dan lingkungan.

3. Meningkatkan Kualitas Ibadah

Bersuci dari najis membantu menciptakan kondisi yang lebih baik untuk beribadah, baik secara fisik maupun spiritual. Hal ini dapat meningkatkan kekhusyukan dan konsentrasi dalam beribadah.

4. Mendidik Kedisiplinan

Kebiasaan bersuci dari najis mendidik seorang muslim untuk selalu disiplin dan memperhatikan kebersihan dalam segala aspek kehidupan.

5. Meningkatkan Kesadaran Spiritual

Proses bersuci dari najis mengingatkan seorang muslim akan pentingnya kesucian, tidak hanya secara fisik tetapi juga spiritual. Ini dapat mendorong seseorang untuk selalu menjaga kesucian hati dan pikiran.

6. Menghormati Diri dan Orang Lain

Menjaga kesucian dari najis merupakan bentuk penghormatan terhadap diri sendiri dan orang lain. Hal ini menciptakan lingkungan yang nyaman dan bersih untuk semua orang.

7. Meraih Kecintaan Allah

Allah SWT mencintai orang-orang yang menjaga kesucian, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 222:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Dengan memahami pentingnya bersuci dari najis, seorang muslim dapat lebih menghargai nilai kebersihan dan kesucian dalam kehidupan sehari-hari, serta meningkatkan kualitas ibadahnya kepada Allah SWT.

Mitos dan Fakta Seputar Najis

Terdapat beberapa mitos dan kesalahpahaman seputar najis yang perlu diluruskan. Berikut adalah beberapa mitos dan fakta tentang najis:

Mitos 1: Semua yang kotor adalah najis

Fakta: Tidak semua yang kotor dianggap najis dalam Islam. Najis memiliki definisi khusus dan jenis-jenis tertentu. Misalnya, tanah atau debu mungkin dianggap kotor, tetapi tidak termasuk najis.

Mitos 2: Air liur semua hewan adalah najis

Fakta: Tidak semua air liur hewan dianggap najis. Air liur anjing memang termasuk najis mughallazhah, tetapi air liur kucing dianggap suci oleh sebagian ulama berdasarkan hadits tertentu.

Mitos 3: Najis hanya bisa disucikan dengan air

Fakta: Meskipun air adalah cara utama untuk menyucikan najis, dalam beberapa kasus, najis dapat disucikan dengan cara lain. Misalnya, najis kering pada sepatu dapat dihilangkan dengan menggosokkannya ke tanah.

Mitos 4: Semua darah adalah najis

Fakta: Meskipun darah umumnya dianggap najis, ada pengecualian untuk darah ikan dan darah yang tersisa pada daging setelah disembelih secara syar'i.

Mitos 5: Bersentuhan dengan non-muslim membatalkan wudhu

Fakta: Bersentuhan dengan non-muslim tidak membatalkan wudhu atau menyebabkan najis. Yang membatalkan wudhu adalah bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan syarat-syarat tertentu.

Mitos 6: Alkohol untuk medis adalah najis

Fakta: Alkohol yang digunakan untuk tujuan medis, seperti pembersih luka atau hand sanitizer, tidak dianggap najis oleh banyak ulama kontemporer.

Mitos 7: Najis selalu dapat dilihat dengan mata telanjang

Fakta: Tidak semua najis dapat dilihat dengan mata telanjang. Ada najis yang bersifat hukmiyah, yang tidak terlihat tetapi dianggap najis secara hukum syariat.

Mitos 8: Menyentuh Al-Quran dalam keadaan tidak suci adalah dosa besar

Fakta: Meskipun dianjurkan untuk menyentuh Al-Quran dalam keadaan suci, menyentuhnya dalam keadaan tidak suci (misalnya karena hadas kecil) bukan termasuk dosa besar. Namun, tetap dianjurkan untuk berwudhu sebelum menyentuh Al-Quran sebagai bentuk penghormatan.

Memahami fakta-fakta ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya. Selalu merujuk pada sumber-sumber yang terpercaya dan pendapat ulama yang kompeten dalam memahami masalah najis dan kesucian.

Pertanyaan Umum Seputar Najis

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar najis beserta jawabannya:

1. Apakah air liur kucing termasuk najis?

Jawaban: Menurut mayoritas ulama, air liur kucing tidak termasuk najis. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa kucing bukanlah hewan yang najis, melainkan termasuk hewan yang sering berkeliaran di sekitar kita.

2. Bagaimana cara menyucikan pakaian yang terkena najis jika tidak ada air?

Jawaban: Jika tidak ada air, najis kering pada pakaian dapat dibersihkan dengan menggosokkannya ke tanah atau benda padat lainnya hingga hilang bekasnya. Namun, jika memungkinkan, tetap dianjurkan untuk mencucinya dengan air setelahnya.

3. Apakah darah yang keluar saat gigi dicabut termasuk najis?

Jawaban: Ya, darah yang keluar saat gigi dicabut termasuk najis. Namun, jika jumlahnya sedikit dan sulit dihindari, maka termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan.

4. Bagaimana hukumnya jika tidak sengaja menyentuh anjing?

Jawaban: Jika hanya menyentuh anjing tanpa terkena air liurnya, cukup dicuci dengan air biasa. Namun, jika terkena air liur anjing, maka harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

5. Apakah alkohol dalam parfum termasuk najis?

Jawaban: Banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak termasuk najis, karena tidak digunakan untuk diminum dan memiliki fungsi berbeda dari khamr (minuman keras).

6. Bagaimana cara menyucikan kasur atau sofa yang terkena najis?

Jawaban: Untuk menyucikan kasur atau sofa, bersihkan terlebih dahulu najis yang terlihat, lalu siram dengan air bersih pada area yang terkena najis. Jika memungkinkan, gunakan alat penyedot air untuk mengeringkannya.

7. Apakah air mata termasuk najis?

Jawaban: Air mata tidak termasuk najis. Air mata, keringat, dan air liur manusia dianggap suci dalam Islam.

8. Bagaimana hukumnya jika lupa membersihkan najis dan sudah melakukan shalat?

Jawaban: Jika seseorang baru menyadari adanya najis setelah selesai shalat, maka shalatnya tetap sah. Namun, jika menyadarinya saat masih dalam shalat, maka harus membersihkan najis tersebut dan mengulangi shalatnya.

9. Apakah kotoran burung di atap masjid membatalkan shalat?

Jawaban: Kotoran burung di atap masjid tidak membatalkan shalat selama tidak jatuh atau mengenai jamaah. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya dibersihkan untuk menjaga kesucian masjid.

10. Bagaimana cara menyucikan najis pada sepatu?

Jawaban: Untuk najis kering pada sepatu, dapat dibersihkan dengan menggosokkannya ke tanah hingga hilang bekasnya. Untuk najis basah, bersihkan dengan air mengalir dan gosok hingga hilang warna, bau, dan rasanya.

Memahami jawaban atas pertanyaan-pertanyaan umum ini dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah sehari-hari dengan lebih baik dan sesuai dengan syariat.

Kesimpulan

Pemahaman tentang arti najis, jenis-jenisnya, dan cara menyucikannya merupakan aspek penting dalam ajaran Islam. Najis bukan hanya berkaitan dengan kebersihan fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam. 

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya