Jokowi Pertimbangkan Aturan Jam Malam Anak

Remaja kerap keluyuran hingga larut malam. Maka itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tengah pertimbangkan kebijakan jam bagi anak remaja.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 12 Sep 2013, 05:05 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2013, 05:05 WIB
jokowi-contoh130424c.jpg
Sebagian remaja kerap kali keluyuran hingga larut malam. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tengah mempertimbangkan kebijakan jam bagi anak, terutama remaja di bawah umur.

"Masih dalam proses. Kita mau kalkulasikan dulu semuanya," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Wacana pemberlakuan jam malam bagi remaja muncul setelah kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak musisi kondang Ahmad Dhani, AQJ (13) alias Dul, yang menewaskan 6 orang pada Minggu dini hari lalu.

Maka itu, mantan walikota Surakarta itu menegaskan perlunya aturan resmi dari pemerintah terkait pembatasan anktivitas luar rumah remaja di malam hari.

Sebab, lanjut Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo itu, umumnya kebebasan waktu yang diberikan orangtua kepada anak usia belia justru berpotensi mengarah ke arah negatif. Baik bagi anak itu sendiri maupun lingkungan.

Kebijakan jam malam bagi remaja juga diharapkan dapat membantu orang tua meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak.

"Oleh sebab itu harus ada aturannya. Tapi belumlah, masih kita kalkulasi, berat itu," kata Jokowi.

Larang Bawa Kendaraan

Pemprov DKI pimpinan Jokowi juga bakal mengeluarkan kebijakan larangan menyetir atau membawa kendaraan roda dua bagi pelajar SMP dan SMA. Terutama saat para murid pergi ke sekolah.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, sekolah segera mengirimkan surat ke orangtua murid terkait larangan tersebut.

"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran agar Kepala Sekolah melakukan sosialisasi. Kita berkirim surat ke orangtua, untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus.

Kebijakan itu, jelas Agus, diambil sesuai aturan yang menyebutkan anak di bawah usia 17 tahun belum memiliki SIM. Bahkan pihaknya juga sedang merumuskan agar setiap sekolah di DKI tidak menyediakan lahan parkir. Serta menyediakan bus sekolah untuk mengantar jemput siswa. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya