Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin Soroti Kasus Pinjaman Online, Harap OJK Beri Perlindungan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Puteri Komarudin mengaku turut prihatin dan berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menindak tegas dan mendalami persoalan pinjaman online tersebut bersama korban dan perusahaan.

oleh Tim News diperbarui 25 Apr 2024, 23:43 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 19:08 WIB
Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Puteri Komarudin mengaku turut prihatin dan berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menindak tegas dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Puteri Komarudin mengaku turut prihatin dan berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menindak tegas dan mendalami persoalan pinjaman online tersebut bersama korban dan perusahaan. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin angkat bicara terkait maraknya aduan masyarakat mengenai kasus penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak, dan penyalahgunaan akun SPaylater oleh orang lain.

Puteri Komarudin mengaku turut prihatin dan berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menindak tegas dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan.

"Pastinya, saya turut prihatin atas kejadian ini. Kami harap OJK bisa segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait," ujar Puteri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

"Kejadian ini patut menjadi pelajaran bagi penyelenggara pendanaan daring agar semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen," sambung dia.

Puteri juga menekankan, hal ini harus serius ditindaklanjuti karena sudah ada aturan yang jelas dari OJK.

"Hal ini karena sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi yang secara tegas mengatur agar Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi," ucap dia.

"Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin," sambung Puteri.

Oleh karena itu, Puteri menilai hal tersebut perlu didalami lebih lanjut. Selain itu, Puteri juga berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring.

"Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari," tutup Puteri.

 

Respons OJK

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Menanggapi hal tersebut, OJK mengungkap telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap PT Commerce Finance atau yang dikenal SPaylater.

"Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta anak usaha dari Shopee ini memperkuat mekanisme internal dispute resolution," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Tak hanya itu, Agusman juga meminta SPaylater untuk meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK.

"Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," tandas Agusman.

INFOGRAFIS JOURNAL_Anak Muda Jadi Peminjam Utang Paling Banyak?
INFOGRAFIS JOURNAL_Anak Muda Jadi Peminjam Utang Paling Banyak? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya