Jika Tetap Divonis saat Sakit, Benget Mutilasi Lapor ke KY

"Bagi hukum negara ini, tidak ada satu pun yang mengatakan orang sakit diputus. Kalau divonis akan kita lapor ke KY," kata Edward.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Sep 2013, 23:51 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 23:51 WIB
bengetd-1303112b.jpg
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pembacaan vonis terhadap pelaku mutilasi, Benget Situmorang. Hal itu dikarenakan Benget sedang sakit. Majelis hakim akan kembali membacakan vonis, Kamis 3 Oktober 2013 mendatang. Namun, kuasa hukum Benget menolak pembacaan vonis tersebut.

Kuasa Hukum Benget, Edward Sihombing mengatakan, untuk divonis orang harus dalam keadaan sehat. "Bagi hukum negara ini, tidak ada satu pun yang mengatakan orang sakit diputus. Kalau diputus akan kita lapor ke KY," kata Edward Sihombing, di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Pihaknya mengaku juga tidak akan datang ke persidangan jika benar putusan Benget akan dibacakan dalam keadaan tidak hadir atau pun sakit.

"Sejak awal melakukan mutilasi dia sudah sakit otak sudah tidak berfungsi tambah lagi badannya. Saya saja bisa lebih gila saya ikutin persidangan ini," pungkas Edward.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Budiono mendoakan agar Benget bisa hadir dan dalam keadaan sehat dalam sidang 3 Oktober mendatang. Hal ini dikarenakan, hadir atau tidak hadirnya terdakwa (Benget) nanti, tetap akan diputuskan majelis hakim. (Dji/Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya