Geger Temuan Jenazah Wanita dalam Sumur, Polrestabes Medan: Korban Pembunuhan Kekasih

Kasus pembunuhan diungkap Polrestabes Medan. Seorang pria berinsial FES (35) membunuh kekasihnya, SM (33).

oleh Reza Efendi Diperbarui 10 Apr 2025, 22:16 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 22:16 WIB
Kasus pembunuhan
Kasus pembunuhan diungkap Polrestabes Medan... Selengkapnya

Liputan6.com, Deli Serdang Kasus pembunuhan diungkap Polrestabes Medan. Seorang pria berinsial FES (35) membunuh kekasihnya, SM (33).

Mirisnya, jasad Santi dibuang dalam sumur kontrakan mereka di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui, Santi merupakan warga Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Sedangkan, pelaku merupakan warga Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Pembunuhan terhadap korban terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Motif (pembunuhan) cemburu karena cinta atau asmara. Ada kedekatan (seorang lelaki) diluapkan dengan melakukan pembunuhan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu, 9 April 2025.

 

Pasangan Kekasih

Pelaku pembunuhan
Pelaku pembunuhan... Selengkapnya

Diterangkan Gidion, antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih. Keduanya tinggal bersama di rumah kontrakan atau lokasi kejadian, tanpa ada ikatan pernikahan.

Antara korban dan pelaku baru tinggal bersama sekitar 2 bulan di rumah kontrak tersebut. Dipicu api asmara, diduga Santi ada berhubungan dengan lelaki lain, timbul niat FES membunuh korban.

"Pembunuhan dengan cara dibekap dan dibuang ke sumur belakang rumah. Lalu, tersangka menutupi sumur dengan seng, terpal, dan batu. Dua hari setelah itu, tersangka kabur," terangnya.

Lalu, pada Selasa, 31 Desember 2024, seorang warga yang akan menyewa rumah tersebut, membersihkan sumur. Dia sangat terkejut melihat dalam sumur ditemukan jasad korban sudah tulang belulang dan sisa rambut.

Evakuasi Jasad Korban

Kasus pembunuhan
TKP pelaku membuang jasad korban... Selengkapnya

Penemuan itu dilaporkan ke Polsek Sunggal, dan turun Tim Inafis Polrestabes Medan melakukan evakuasi jasad korban yang sudah tulang dan dilakukan penyidikan.

"Calon penghuni rumah membuka dan membersihkan sumur itu. Ada hal mencurigakan dan dilaporkan. Setelah diangkat ada rambut, kondisi korban sudah sangat rusak. Salah satu cara mengidentifikasi korban dengan metode ilmiah DNA," Gidion menerangkan.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Minggu, 6 April 2025.

"Pelaku ditangkap di kawasan Medan Area," Kapolrestabes Medan menuturkan.

Ancaman Hukuman

Pelaku pembunuhan
Pelaku merupakan warga Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan... Selengkapnya

Atas perbuatannya, FES dijerat dengan Pasal 340 junto 338 dan 365 KUHPidana dengan ancamannya seumur hidup.

"Termasuk dilakukan penahanan di Polsek Sunggal," Gidion menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya