PK Dikabulkan, Pembunuh Munir Bebas?

Perkara PK ini merupakan kali ke-2, namun kali ini diajukan Pollycarpus.

oleh Arry Anggadha diperbarui 06 Okt 2013, 20:14 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2013, 20:14 WIB
pollycarpus-131006c.jpg
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Perkara PK ini merupakan kali ke-2, namun kali ini diajukan Polly.

"Mengabulkan permohonan PK Pollycarpus Budihari Priyanto," tulis panitera MA, Minggu (6/10/2013).

Perkara ini diputus Majelis Hakim yang diketuai Zaharuddin Utama, dengan angggota Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Sri Murwahyuni, dan Salman Luthan. Putusan dibacakan pada 2 Oktober 2013.

Belum diketahui apakah dengan putusan ini, berarti Polly akan bebas dari dakwaan pembunuhan Munir dan pembuatan surat palsu. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur belum menjawab konfirmasi Liputan6.com.

Pollycarpus sebelumnya divonis 29 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan Jaksa. Saat itu MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan jaksa. Polly pun diganjar 20 tahun penjara. Dia dinyataan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir dan melakukan pemalsuan surat.

Tak puas atas vonis PK itu, Polly mengajukan PK ke-2. Permohonannya kali ini dikabulkan MA. (Ary)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya