PK Dikabulkan, Hukuman Pollycarpus Menjadi 14 Tahun

Masa Tahanan Pollycarpus dikurangi menjadi 14 tahun.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Okt 2013, 21:16 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2013, 21:16 WIB
pollycarpus-2-131006c.jpg

Laman resmi Mahkamah Agung (MA) menuliskan Peninjauan Kembali (PK Pollycarpus dikabulkan. Namun, pengabulan itu bukan mengartikan Polly bebas dari jeruji besi, hanya masa hukumannya saja yang dikurangi.

"PK Pollycarpus nomor 133 PK/PID/2011 dan diucapkan pada 2 oktober 2013 dengan amar KABUL PK dengan mengurangi hukuman jadi 14 tahun," bisik sumber Liputan6.com, Minggu (6/10/2013).

Perkara ini diputus Majelis Hakim yang diketuai Zaharuddin Utama, dengan angggota Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Sri Murwahyuni, dan Salman Luthan.

Pollycarpus sebelumnya divonis 29 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan Jaksa. Saat itu MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan jaksa. Polly pun diganjar 20 tahun penjara. Dia dinyataan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir dan melakukan pemalsuan surat.

Pengacara Polly, M Assegaf mengaku kalimat pengabulan tersebut multitafsir, sehingga menunggu pengumuman resmi MA. (Alv/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya