Kisruh perebutan stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo terus menelurkan cerita baru. Kini, upaya Tutut merebut kembali stasiun TV yang sudah berubah nama menjadi MNC TV itu berbuntut manis.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. "Mengabulkan permohonan pemohon," tulis panitera yang dikutip Liputan6.com dari situs MA, Kamis (10/10/2013).
Perkara bernomor 862 K/PDT/2013 itu ditangani majelis kasasi yang diketuai Made Tara dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. Putusan diketok pada 2 Oktober 2013.
Putusan ini sekaligus menganulir putusan tingkat pertama dan banding. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memenangkan PT Berkah.
Meski demikian, belum diketahui apakah dengan kemenangan ini, Tutut dapat menguasai kembali TPI (yang kini menjadi MNC TV). Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengaku belum dapat berkomentar mengenai hal tersebut. "Saya cek dulu," kata Ridwan Mansyur. (Ary/Yus)
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. "Mengabulkan permohonan pemohon," tulis panitera yang dikutip Liputan6.com dari situs MA, Kamis (10/10/2013).
Perkara bernomor 862 K/PDT/2013 itu ditangani majelis kasasi yang diketuai Made Tara dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. Putusan diketok pada 2 Oktober 2013.
Putusan ini sekaligus menganulir putusan tingkat pertama dan banding. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memenangkan PT Berkah.
Meski demikian, belum diketahui apakah dengan kemenangan ini, Tutut dapat menguasai kembali TPI (yang kini menjadi MNC TV). Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengaku belum dapat berkomentar mengenai hal tersebut. "Saya cek dulu," kata Ridwan Mansyur. (Ary/Yus)