Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV. Dalam putusannya, MA menilai PT Berkah Karya Bersama milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang menjadi tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengambilalihan TPI.
"Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (10/10/2013).
MA menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga TPI serta UU Perseroan Terbatas. "Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta," tutur Ridwan.
Putusan MA atas perkara nomor 862 K/Pdt/2013 ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 629/Pdt/2011. Putusan PT DKI itu berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/pdt.g/2010 yang memenangkan kubu Tutut.
Dalam gugatannya, Tutut menilai 75% sahamnya diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Perusahaan milik Hary Tanoe itu dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilallihan saham. (Eks/Ism)
"Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (10/10/2013).
MA menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga TPI serta UU Perseroan Terbatas. "Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta," tutur Ridwan.
Putusan MA atas perkara nomor 862 K/Pdt/2013 ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 629/Pdt/2011. Putusan PT DKI itu berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/pdt.g/2010 yang memenangkan kubu Tutut.
Dalam gugatannya, Tutut menilai 75% sahamnya diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Perusahaan milik Hary Tanoe itu dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilallihan saham. (Eks/Ism)