[VIDEO] Sekap 88 PRT, Polisi Tetapkan Edi Wibowo jadi Tersangka

Polisi Resort Kabupaten Tangerang Banten menetapkan tersangka kasus penyekapan puluhan calon pembantu rumah tangga.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Okt 2013, 07:02 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2013, 07:02 WIB
sekap-prt-131020a.jpg
Polisi Resort Kabupaten Tangerang Banten menetapkan tersangka kasus penyekapan puluhan calon pembantu rumah tangga (PRT).

"Berdasarkan penyidikan maraton terhadap 88 orang saksi, polisi menetapkan Edi Wibowo sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan mempekerjakan anak dibawah umur," ujar Kombespol Irving Jaya, Kapolres Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 80 penyidik dari Polres dikerahkan untuk memeriksa 88 PRT dan pengasuh yang disekap PT Citra Kartini Mandiri, guna mempercepat proses pemeriksaan.

Dari hasil pendataan pihak Polres seperti dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (20/10/2013), terdapat 34 anak dibawah 18 tahun yang telah diperkerjakan PT Citra Kartini Mandiri untuk menjadi PRT dan pengasuh anak. Bahkan 3 orang di antaranya masih berusia 15 tahun.

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya 88 orang PRT dan pengasuh anak itu untuk sementara dititipkan pada asrama Kementerian sosial di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Sabtu, 19 Oktober, polisi menggerebek rumah tempat Penyekapan calon PRT di kompleks perumahan mewah di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Anehnya, Penyekapan itu tak jauh dari rumah kapolri Jendral Timur Pradopo dan calon kapolri Komjen Sutarman. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 88 calon PRT dari beberapa daerah, yang kemudian diangkut ke Polres setempat untuk dimintai keterangan. (Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya