Anis Matta Batal Hadir Jadi Saksi di Sidang Lanjutan LHI Hari Ini

Anis Matta batal hadir jadi saksi sidang lanjutan perkara dugaan suap kuota impor daging sapi di Kemetan. Ke mana?

oleh Liputan6 diperbarui 24 Okt 2013, 13:39 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 13:39 WIB
anis-matta-gaul130602c.jpg
Presiden PKS Anis Matta batal hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, yang kembali di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Hal tersebut dikatakan perwakilan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Guntur Ferry di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor.

"Tadi sekitar jam 13.15 WIB, saya sama Mas Wawan tim Jaksa KPK terima surat dari PKS, dibawa oleh kurir namanya Rio. Ditulis dalam suratnya itu, Pak Anis Matta tak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang Pak Luthfi hari ini," kata Guntur, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia mengungkapkan, alasan Anis Matta tak bisa hadir karena sedang berada di luar kota. "Ya tadi tertulis sedang ada melaksanakan tugas di luar kota. Hanya itu keterangannya," ungkap Guntur.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum telah membeberkan akan menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Presiden PKS Anis Matta yang akan duduk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Daftar nama saksi untuk sidang LHI, M Anis Matta, Mahfudz Abdurahman, Abdurrahman Hakim, Siti Hapsah, Budiyanto, Agus Trihono, Chandra Angkasa, Mansyur, Gianti Andrianingrum, Benny Wahyu Hidayat," kata pengacara Luthfi, M Assegaf.

Luthfi diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari keseluruhan Rp 40 miliar. Suap itu terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementan. Dalam dakwaan jaksa itu, suap berasal dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatan Luthfi sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Maksud pemberian uang itu untuk mempengaruhi pejabat di Kementan, dalam rangka proses pemberian persetujuan terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Luthfi pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Tnt/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya