Menakertrans Turunkan Tim Asistensi Tentukan UMP

Muhaimin minta kepala daerah memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan upah minimum 2014.

oleh Addy Hasan diperbarui 01 Nov 2013, 12:05 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 12:05 WIB
muhaimin130507b.jpg
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menurunkan tim asistensi ke berbagai pemerintah provinsi untuk mempercepat penentuan upah minimum pada 2014.

"Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum 2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemenakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Tim asistensi Kemenakertrans itu akan bertugas memberikan asistensi, mediasi, dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan upah minimum 2014 kepada Dewan Pengupahan Daerah dan Provinsi di seluruh Indonesia. Tim juga mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum, sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu, yaitu per 1 Januari 2014.

"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan upah minimum 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan upah ini dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," jelas Muhaimin.

Lajang

Ia menambahkan, Kemenakertrans mencatat 22 provinsi telah menetapkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) dan 9 provinsi telah menetapkan upah minimum pada 2014. Menurutnya upah minimum hanya sebagai jaring pengaman sosial (JPS) yang berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Dalam bernegosiasi di Dewan Pengupahan Daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang. Jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," ujar Muhaimin.

Pengusaha juga diingatkan bahwa ketentuan upah minimum adalah batas bawah upah pekerja lajang dan dilarang untuk memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari 1 tahun, terang dia, penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing yang diatur melalui perjanjian kerja bersama (PKB) dan peraturan perusahaan (PP).

Provinsi yang telah menetapkan KHL adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan NTT.

Sedangkan untuk provinsi yang telah menetapkan upah minimum pada 2014, adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta.

Ribuan buruh saat ini terus memadati Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, sebagai titik kumpul. Selanjutnya mereka akan bergerak menuju Istana Merdeka. (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya