Pemeras Bos AHRS Hadapi Vonis Hakim Tipikor

Pargono yang sudah menjadi tahanan KPK tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Nov 2013, 07:01 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 07:01 WIB
vonis-hakim-130703b.jpg
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Pada sidang kali ini, Pargono yang sudah menjadi tahanan KPK tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim terkait kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap wajib pajak yang juga merupakan pebalap nasional pada era 90-an dan pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendra Permana.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menuntut Pargono dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Pargono Riyadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Jaksa Irene Putrie saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 24 Oktober lalu.

Oleh Jaksa, Pargono dinilai terbukti meminta uang Rp 600 juta kepada wajib pajak Asep Hendra yang juga pemilik perusahaan atas nama PT Prama Cipta Kemilai (PCK). Pargono pun sempat mengancam akan menjadikan Asep tersangka terkait faktur-faktur fiktif yang diterbitkan oleh PT PCK jika tak membayarkan uang tersebut.

Padahal, pajak Asep untuk tahun pajak 2006 telah diperbaiki senilai Rp 334,020 juta dan telah disetorkan ke KPP Pratama Garut pada 2007 dan 2008. Perbaikan itu ditolak Pargono dengan alasan bukan Asep yang menyerahkan langsung, melainkan Manager Keuangan PT AHRS Sudiarto Budiwiyono.

Namun, usaha Pargono ditolak Asep. Hal itu lantaran kata Asep dirinya merasa sudah melakukan pembetulan pajak dan perusahaannya juga sedang mengalami kesulitan keuangan. Pargono kemudian menurunkan permintaannya menjadi Rp 250 juta. Asep kembali menolak. Akhirnya, Pargono menurunkan lagi permintaan menjadi Rp 150 juta. Asep merasa terancam dengan permintaan terus-menerus dari Pargono meski pembayaran pajaknya sudah tak bermasalah.

Akhirnya, Asep pun memenuhi permintaan Pargono, tetapi hanya Rp 100 juta dan dilakukan pembayaran bertahap. Sampai saat Pargono ditangkap petugas KPK baru Rp 75 juta yang sudah diserahkan. (Gen/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya