3 Terdakwa perencana pengebom Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013). Melalui situs Facebook terdakwa Rokhadi alias Shiro alias Abu Junnah terungkap memberikan dana untuk biaya operasional perakitan bom atas permintaan terdakwa Sigit Indrajid.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum setebal 31 halaman disebutkan terdakwa Rokhadi berperan sebagai pencari dana untuk biaya operasional perakitan bom atas permintaan Sigit Indrajid melalui Facebook. Sigit merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Dalam komunikasi facebook tersebut, Sigit Indrajid meminta bantuan dana sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa (Rokhadi) yang akan digunakan untuk membeli blender dan H2O2 (bahan kimia hidrogen)," kata jaksa Okto Rikardo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Atas permintaan tersebut, Rokhadi bersedia membantu dan akan mengirimkan uang kepada Sigit melalui rekening istri Sigit.
"Setelah mengirim Rp 300 ribu ke rekening istri Sigit, terdakwa juga menarik uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan menyerahkan kepada Ovie agar membeli blender," beber Okto.
Rokhadi, lanjut Okto, mengetahui tujuan aksi teror dari 4 para tersangka lainnya yakni Sigit Indrajid alias Abu Yahya, dan Rokhadi alias Shiro Kosmos dan Sefariano alias Mambo serta Muhammad Saifu Sa'bani alias Saiful alias Abdurrahman alias Imam dalam kurun waktu tahun 2013.
"Terdakwa dan 4 tersangka mengetahui dan menghendaki tujuan melakukan pengeboman di Kedubes Myanmar yang berada di Jakarta," jelas Okto.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan para tersangka dan terdakwa menginginkan ada korban jiwa maupun korban luka-luka, termasuk Forum Umat Islam (FUI) yang sedang berdemonstrasi. Bom tersebut juga mereka harapkan dapat merusak gedung kedubes.
"Harapan terdakwa dan para tersangka lainnya agar pemerintah Myanmar tidak melakukan penyerangan terhadap warga muslim Rohingya di Myanmar," jelas Okto.
Atas perbuatan Rokhadi, jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003. Rokhadi terancam hukuman mati. (Adi/Sss)
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum setebal 31 halaman disebutkan terdakwa Rokhadi berperan sebagai pencari dana untuk biaya operasional perakitan bom atas permintaan Sigit Indrajid melalui Facebook. Sigit merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Dalam komunikasi facebook tersebut, Sigit Indrajid meminta bantuan dana sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa (Rokhadi) yang akan digunakan untuk membeli blender dan H2O2 (bahan kimia hidrogen)," kata jaksa Okto Rikardo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Atas permintaan tersebut, Rokhadi bersedia membantu dan akan mengirimkan uang kepada Sigit melalui rekening istri Sigit.
"Setelah mengirim Rp 300 ribu ke rekening istri Sigit, terdakwa juga menarik uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan menyerahkan kepada Ovie agar membeli blender," beber Okto.
Rokhadi, lanjut Okto, mengetahui tujuan aksi teror dari 4 para tersangka lainnya yakni Sigit Indrajid alias Abu Yahya, dan Rokhadi alias Shiro Kosmos dan Sefariano alias Mambo serta Muhammad Saifu Sa'bani alias Saiful alias Abdurrahman alias Imam dalam kurun waktu tahun 2013.
"Terdakwa dan 4 tersangka mengetahui dan menghendaki tujuan melakukan pengeboman di Kedubes Myanmar yang berada di Jakarta," jelas Okto.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan para tersangka dan terdakwa menginginkan ada korban jiwa maupun korban luka-luka, termasuk Forum Umat Islam (FUI) yang sedang berdemonstrasi. Bom tersebut juga mereka harapkan dapat merusak gedung kedubes.
"Harapan terdakwa dan para tersangka lainnya agar pemerintah Myanmar tidak melakukan penyerangan terhadap warga muslim Rohingya di Myanmar," jelas Okto.
Atas perbuatan Rokhadi, jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003. Rokhadi terancam hukuman mati. (Adi/Sss)