[VIDEO] Luhtfi Hasan Ishaaq Tolak Dihukum 18 Tahun Penjara

Luthfi juga menuding Ahmad Fathanah lah yang telah menggunakan nama dirinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Des 2013, 04:05 WIB
Diterbitkan 05 Des 2013, 04:05 WIB
sidang-luthfi-131205a.jpg
Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu petang menggelar sidang kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Sidang membacakan pembelaan dari Luthfi yang sebelumnya dituntut hukuman penjara total 18 tahun, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (5/12/2013). Dalam nota pembelaan yang ia bacakan sendiri, Luthfi membantah pernah menerima uang dari Direktur PT Indoguna Utama Elizabeth Liman, sebagaimana dituduhkan jaksa dalam dakwa yang dibacakan pekan lalu.

Dia juga menuding Ahmad Fathanah lah yang telah menggunakan nama dirinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Luthfi juga mempertanyakan motif penerimaan uang yang disebut jaksa untuk meloloskan kuota impor
10 ribu ton daging sapi. Dia pun mempertanyakan dakwaan telah menerima Rp 40 miliar komisi dari PT Indoguna Utama.

Dalam sidang sebelumnya, Luthfi dituntut jaksa 18 tahun penjara. 10 Tahun untuk tindak pidana korupsi dan 8 tahun untuk tindak pidana pencucian uang ditambah denda Rp 1,5 miliar. Dia didakwa berkolusi dengan Ahmad Fathanah untuk mempengaruhi kebijakan perizinan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. (Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya