Komisi V DPR yang membidangi urusan perhubungan, menyesalkan terjadinya kembali kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta. Berulangnya kecelakaan di perlintasan kereta dinilai akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar pintu perlintasan.
Anggota komisi V DPR Yudi Widiana Adia menjelaskan, sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pelanggar pintu perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana 3 bulan penjara. Bila akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan sampai ada korban meninggal, dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun penjara.
"Kami prihatin dan ikut berbelasungkawa atas musibah tabrakan truk pengangkut BBM dan KRL ini. Musibah ini bisa dihindari jika saja para pengemudi menaati aturan lalu lintas. Jika perlintasan kereta ditutup karena ada kereta, seharusnya mereka berhenti dan mendahulukan kereta. Bukan sebaliknya malah menerobos palang pintu perlintasan," kata Yudi dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Yudi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 296 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Dan sesuai dengan Pasal 310 ayat 3, jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, pengemudi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
"Regulasi kita sebenarnya sudah sangat ketat dan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar lalu lintas, apalagi sampai menyebabkan kecelakaan. Hanya saja, implementasi dan penegakan hukumnya yang masih lemah. Karena itu,sanksi tegas terhadap pelanggar perlintasan kereta api harus diterapkan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar memberikan efek jera," tutur politisi PKS itu.
Karena itu, Yudi juga mendesak pemerintah untuk membenahi perlintasan kereta api. Karena menurutnya saat ini ada sekitar 2.923 palang pintu perlintasan kereta api yang tersebar di pulau Jawa. Dari jumlah tersebut tercatat sekitar 1.192 tidak dijaga petugas.
"Artinya sekitar 40 persen perlintasan yang ada rawan terjadi kecelakaan dan membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan dan perjalanan kereta," tukas Yudi.
Seperti diketahui, tabrakan truk pengangkut BBM dengan KRL di perlintasan kereta di kawasan Bintaro, Senin siang kemarin, diduga akibat sang sopir truk tangki BBM menerobos pintu perlintasan. Akibatnya, tabrakan tidak bisa dihindari. (Adm/Mut)
[Baca Juga: Usut Tragedi Bintaro II, Polisi Periksa Petugas Palang Kereta]
Anggota komisi V DPR Yudi Widiana Adia menjelaskan, sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pelanggar pintu perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana 3 bulan penjara. Bila akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan sampai ada korban meninggal, dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun penjara.
"Kami prihatin dan ikut berbelasungkawa atas musibah tabrakan truk pengangkut BBM dan KRL ini. Musibah ini bisa dihindari jika saja para pengemudi menaati aturan lalu lintas. Jika perlintasan kereta ditutup karena ada kereta, seharusnya mereka berhenti dan mendahulukan kereta. Bukan sebaliknya malah menerobos palang pintu perlintasan," kata Yudi dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Yudi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 296 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Dan sesuai dengan Pasal 310 ayat 3, jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, pengemudi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
"Regulasi kita sebenarnya sudah sangat ketat dan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar lalu lintas, apalagi sampai menyebabkan kecelakaan. Hanya saja, implementasi dan penegakan hukumnya yang masih lemah. Karena itu,sanksi tegas terhadap pelanggar perlintasan kereta api harus diterapkan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar memberikan efek jera," tutur politisi PKS itu.
Karena itu, Yudi juga mendesak pemerintah untuk membenahi perlintasan kereta api. Karena menurutnya saat ini ada sekitar 2.923 palang pintu perlintasan kereta api yang tersebar di pulau Jawa. Dari jumlah tersebut tercatat sekitar 1.192 tidak dijaga petugas.
"Artinya sekitar 40 persen perlintasan yang ada rawan terjadi kecelakaan dan membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan dan perjalanan kereta," tukas Yudi.
Seperti diketahui, tabrakan truk pengangkut BBM dengan KRL di perlintasan kereta di kawasan Bintaro, Senin siang kemarin, diduga akibat sang sopir truk tangki BBM menerobos pintu perlintasan. Akibatnya, tabrakan tidak bisa dihindari. (Adm/Mut)
[Baca Juga: Usut Tragedi Bintaro II, Polisi Periksa Petugas Palang Kereta]