Liputan6.com, Gresik - Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyatakan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) PT KAI, yakni asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia akibat kecelakaan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan truk pengangkut kayu di wilayah perlintasan Jalan Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Kejadiannya pada Selasa 9 April kemarin malam. Berdasarkan laporan kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu nekat melewati perlintasan sebidang tanpa memerhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Padahal klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan," ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Akibatnya, lanjut Luqman, kereta api yang membawa kurang lebih 100 penumpang tersebut menabrak bagian bak truk kontainer sebelah kanan belakang. Kerasnya benturan bahkan membuat kabin masinis kereta api ringsek.
“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI,” ucapnya.
Terkait dengan seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang, Luqman memastikan sudah dalam keadaan selamat, tidak terdapat korban jiwa, serta seluruhnya telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
"KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota," ujarnya.
Luqman menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Simak Video Pilihan Ini:
Kronologi
Sebab sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman," ujarnya.
"Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” imbuh Luqman.
Diketahui, sebuah kereta api Commuter Line Jenggala bertabrakan dengan truk kontainer bermuatan kayu gelondongan di perlintasan Rel KA Km 7+600/700 petak jalan Kda-Indro Desa Tenggulungan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik yang tidak ada penjaga perlintasan pada Selasa (8/4) malam. Kereta tersebut berjalan menuju Sidoarjo.
Truk kontainer merk Nissan bernopol W 8708 US yang dikemudikan Majuri tersebut memuat kayu gelondongan dari PT. Jatisari yang beralamat di Desa Tenggulunan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan hendak menuju Kepatihan Surabaya.
Saat melintasi rel perlintasan, truk kontainer diduga tidak melihat atau mendengar suara klakson dari Kereta Api yang sedang melintas.
Sedangkan jarak kereta api dengan truk sudah terlalu dekat. Akibatnya benturan keras pun terjadi, kereta api menabrak bagian bak truk sebelah kanan belakang.
Kerasnya benturan membuat bagian kemudi kereta api ringsek dan menewaskan seorang asisten masinis yang terjepit. Sementara masinis kereta api mengalami luka pendarahan pada organ dalam dan sedang menjalani perawatan di RS Semen Gresik.
Advertisement
