PKS Tantang Hakim Kasus LHI Juga Pimpin Sidang Hambalang

PKS menantang majelis hakim yang memberikan vonis kepada LHI juga dapat memimpin kasus Hambalang dan Century ketika disidangkan di Tipikor.

oleh Riski Adam diperbarui 10 Des 2013, 17:34 WIB
Diterbitkan 10 Des 2013, 17:34 WIB
palu-sidang130610c.jpg
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 9 Desember kemarin menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq atau LHI. Vonis itu terkait kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Hakim Gusrizal, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.

Menanggapi vonis tersebut, PKS berharap Hakim Gusrizal dan para anggota majelis hakim lainnya yang memimpin persidangan Luthfi Hasan dapat kembali menjadi hakim untuk mengadili kasus Hambalang serta kasus Century.

"Kami berharap majelis hakim yang mengadili kasus dugaan suap sapi juga mengadili mega skandal Hambalang dan Century yang nilai kerugiannya mencapai triliunan rupiah," kata Anggota Majelis Syuro PKS Almuzzammil Yusuf dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, masyarakat dapat menilai keberanian dan keadilan majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara. Karena itu, ketika kasus Hambalang dan Century tengah disidangkan, maka masyarakat harus melihat persidangan tersebut untuk memastikan apakah majelis hakim dapat bersikap tegas dan adil atau tidak.

"Dalam keputusan nanti para pakar dan masyarakat bisa melihat keberanian dan keadilan yang diberikan majelis hakim kepada para terdakwa dengan perbandingan kasus yang sangat jauh berbeda nilainya," pungkas Almuzzammil.

Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa korupsi impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang diganjar 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta serta didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, seluruh harta mantan Presiden PKS itu juga dirampas untuk negara. (Adm/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya