Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) masih menuai pro dan kontra. Tak hanya partai oposisi seperti PDIP, Hanura, Gerindra tegas menolak perppu itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang notabene anggota koalisi kembali tidak sejalan dengan pemerintah.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai, perppu dibuat tak berdasarkan kegentingan yang memaksa meski mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK. Hal ini karena kepercayaan publik kepada MK masih baik.
"Fraksi PKS tidak menyetujui RUU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK untuk Menjadi UU," ujar Nasir saat menyampaikan pandangan fraksi-fraksi di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Menurutnya, Perppu itu tidak diperlukan. Yang diperlukan hanya revisi UU Nomor 24 Tahun 2003. "Fraksi PKS mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU Nomor 24 tahun 2003," lanjutnya.
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan abstain, sebelum mendapatkan penjelasan secara rinci dari pemerintah soal subtansi Perppu no 1 Tahun 2013 tentang MK itu.
"Fraksi PPP meminta dengan sungguh-sungguh kepada pemerintah untuk menjelaskan kembali dalam waktu yang sesingkat-singkatnya secara rinci. Kedua, sebelum pemerintah menjelaskan hal-hal tersebut, maka FPPP belum dapat memahami dan belum dapat menerima Perppu ini," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.
Rapat penentuan Perppu ini, selain dihadiri anggota Komisi III DPR, juga dihadiri oleh Kemenkumham, Kemenpan, dan Kemendagri. (Mvi/Tnt)
Baca juga:
Perppu MK Diputuskan Paripurna DPR Kamis
Janji SBY Soal Perppu MK Terkait Pilpres
PKS Tak Hadiri Rapat Setgab, Alasannya?
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai, perppu dibuat tak berdasarkan kegentingan yang memaksa meski mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK. Hal ini karena kepercayaan publik kepada MK masih baik.
"Fraksi PKS tidak menyetujui RUU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK untuk Menjadi UU," ujar Nasir saat menyampaikan pandangan fraksi-fraksi di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Menurutnya, Perppu itu tidak diperlukan. Yang diperlukan hanya revisi UU Nomor 24 Tahun 2003. "Fraksi PKS mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU Nomor 24 tahun 2003," lanjutnya.
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan abstain, sebelum mendapatkan penjelasan secara rinci dari pemerintah soal subtansi Perppu no 1 Tahun 2013 tentang MK itu.
"Fraksi PPP meminta dengan sungguh-sungguh kepada pemerintah untuk menjelaskan kembali dalam waktu yang sesingkat-singkatnya secara rinci. Kedua, sebelum pemerintah menjelaskan hal-hal tersebut, maka FPPP belum dapat memahami dan belum dapat menerima Perppu ini," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.
Rapat penentuan Perppu ini, selain dihadiri anggota Komisi III DPR, juga dihadiri oleh Kemenkumham, Kemenpan, dan Kemendagri. (Mvi/Tnt)
Baca juga:
Perppu MK Diputuskan Paripurna DPR Kamis
Janji SBY Soal Perppu MK Terkait Pilpres
PKS Tak Hadiri Rapat Setgab, Alasannya?