KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan Ratu Atut

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Des 2013, 13:32 WIB
Diterbitkan 23 Des 2013, 13:32 WIB
atut-kpk-1-131221c.jpg
Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, telah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Jumat 20 Desember. Kini, Gubernur Banten itu mengajukan penangguhan penahanan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka.

"Itu kan hak. Itu memang tepat jika digunakan pada kesempatan kali ini," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Meski begitu, Bambang mengisyaratkan, KPK akan menolak penangguhan penahanan Atut. Alasannya demi memercepat proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

"Orang membuat surat mengajukan hak boleh, tapi apakah hak itu disetujui? Kami punya kewajiban menjamin proses hukumnya lebih cepat, lebih objektif," ujarnya.

Tim kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang sudah 4 hari ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Secara KUHAP, kalau orang yang kooperatif itu penahanannya bisa ditangguhkan," kata salah satu kuasa hukum Atut, Firman Wijaya.

Meski begitu, Firman menyadari, sejauh ini belum ada tersangka yang ditahan KPK bisa ditangguhkan penahanannya. Rencana penangguhan itu akan terlebih dulu dibicarakan oleh tim kuasa hukum dengan pihak keluarga Atut. (Mut/Yus)

Baca juga:
Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh Banten Jadi Jaminan
ICW: Atut Melakukan Korupsi Disertai Intimidasi
Ratu Atut Ditahan, Golkar Akui Terancam Kehilangan Suara Banten

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya