Kasus Tutup Bandara, 15 Satpol PP Kabupaten Ngada Jadi Tersangka

sangkaan yang diarahkan ke mereka lantaran masuk ke runway Bandara. Penyidik menerapkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 24 Des 2013, 14:39 WIB
Diterbitkan 24 Des 2013, 14:39 WIB
tangkap-xyz121217b.jpg
15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penutupan Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Para tersangka itu adalah anggota Satpol PP.

"Iya, ada 15 orang Satpol PP yang telah menjadi tersangka karena memblokade bandara. Komandannya juga diperiksa," kata Kapolda NTT, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, kepada wartawan, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Yoga menjelaskan sangkaan yang diarahkan ke mereka lantaran masuk ke runway Bandara. Penyidik menerapkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun pasal apa yang menjerat 15 Satpol PP itu, Yoga belum merinci.

"UU penerbangan, membahayakan keselamatan penerbangan. Tindak Pidana Khusus penerbangan. Karena mereka ini memasuki runway," ujar Yoga.

Sementara, Bupati Ngada, Marianus Sae, belum berstatus tersangka.

Kasus penutupan bandara ini terjadi karena Marianus Ma tidak mendapat tiket Merpati saat hendak bertemu Gubernur NTT pada Sabtu 21 Desember di Kupang dalam rangka menerima DIPA dari Pemprov NTT.

Kemudian, dia bergegas memesan tiket pesawat untuk mengikuti rapat paripurna pengesahan APBD di Ngada. Kesal karena tak dapat tiket, Sang Bupati pun mengerahkan Satpol PP untuk menutup bandara selama 2 jam. (Yus)

Baca juga:

Tutup Bandara, Bupati Ngada Terancam 3 Tahun Penjara

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya