Menang Pilkada, Hambit Bintih Tetap Harus Setor Rp 3 M ke Akil

Hambit Bintih menyebut meski ia menang dalam Pilkada Gunung Mas, Kalteng, Akil tetap memintanya mengeluarkan uang Rp 3 miliar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Jan 2014, 20:40 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2014, 20:40 WIB
1-hambit-bintih-140109b.jpg
Dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa Ketua MK Akil Mochtar ternyata kerap melakukan jual beli putusan atas sengketa yang ditanganinya. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, terdakwa Hambit Bintih menyebut bahwa meskipun ia telah menang dalam pemungutan suara pada Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akil tetap memintanya mengeluarkan uang sebesar Rp 3 miliar.

"Saya awalnya keberatan kalau bayar Rp 3 miliar. Karena saya bilang saya kan menang," ujar Hambit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Namun, kata Hambit, dirinya diingatkan oleh politisi Partai Golkar Chairun Nisa yang juga sudah menjadi tersangka pada kasus ini, untuk tetap menyetor ke Akil jika kemenangannya yang digugat ke MK tidak diusik.

"Tapi, kata Bu Nisa memang harus begitu. Palangkaraya saja Rp 2 miliar. Barito Utara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar," kata Hambit.

Pada kesempatan yang sama, Chairun Nisa yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK tidak membantah keterangan Hambit. Bahkan, hal itu juga sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaannya di KPK. (Ado/Mut)

Baca juga:

Politisi Golkar Akui Diminta Akil Rp 10 M Urus Pilkada Jatim
Gugup, Politisi Golkar Bilang Tak Terima THR Rudi Rubiandini
Penggeledahan Rumah Politisi Golkar Dijaga Polisi Bersenjata
MK Bantah Ada Tembok Penyimpanan Uang di Ruang Karaoke
Ungkap Cuci Uang Akil, KPK Periksa Direktur Lelang Kemenkeu

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya