Akhirnya PT Asian Agri Group (AAG) membayar denda pajak sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung. Tetapi, Asian Agri melakukan pembayaran dengan cara mencicil setiap bulan kepada negara melalui Kejaksaan Agung. Cicilan pertama Asian Agri telah dibayarkan Rp 719 miliar dari total denda Rp 2,5 triliun.
"Selanjutnya ditransfer kembali kepada kas Negara dan baru diselesaikan kemarin," kata Jaksa Agung Basrief Arief di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2014).
Pembayaran cicilan pertama dilakukan pada 28 Januari 2014 lalu dan sudah dicairkan melalui rekening kejaksaan di Bank Mandiri. Sisa denda senilai Rp 1,8 triliun akan dibayar per bulan sebesar Rp 200 miliar pada Kejaksaan Agung. Cicilan rencananya akan berakhir pada Oktober 2014.
Sedikitnya ada 14 dokumen yang dipegang Kejaksaan. Dokumen itu berupa giro bilyet sebagai jaminan.
"Itu sudah kita sepakati dan kesanggupan pihak AAG. Untuk tahap 1 sudah selesai. Kita nantikan setiap akhir bulan dibayarkan Rp 200 miliar. Semuanya ini atas kerja sama yang baik dengan PPATK, BPN, Dirjen Pajak, dan Kementerian BUMN," tandas dia.
Basrief mengakui, pembayaran itu dilakukan pihak AAG mendatangi dirinya dan dilakukan pembicaraan. Intinya, kata Basrief, AAG sanggup untuk membayar.
"Namun AAG mengatakan tidak sangup bayar tunai karena nominal sangat besar karena akan mengganggu jalannya 1 perusahaan. Kami memperhatikan kepastian hukum tapi juga kemanfaatan, perusahaan jangan sampai terganggu," tegasnya lagi.
Kejaksaan awal Februari ini akan mengeksekusi 14 perusahaan milik Asian Agri atau dengan nilai aset Rp 2,5 triliun. Eksekusi didasarkan putusan kasasi MA 2239K/B.SUS/2012. Sehingga, jika hingga 1 Februari Asian Agri Group tidak membayar denda pajak itu, eksekusi akan dilakukan. (Ism/Yus)
Baca juga:
Rp 2,5 Triliun Tak Dilunasi, Kejagung Siap Eksekusi Aset AAG
Siap Kelola Aset Asian Agri, Dahlan Bantah Intervensi Hukum
Jaksa Agung Ancam Sita 14 Perusahaan Asian Agri
"Selanjutnya ditransfer kembali kepada kas Negara dan baru diselesaikan kemarin," kata Jaksa Agung Basrief Arief di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2014).
Pembayaran cicilan pertama dilakukan pada 28 Januari 2014 lalu dan sudah dicairkan melalui rekening kejaksaan di Bank Mandiri. Sisa denda senilai Rp 1,8 triliun akan dibayar per bulan sebesar Rp 200 miliar pada Kejaksaan Agung. Cicilan rencananya akan berakhir pada Oktober 2014.
Sedikitnya ada 14 dokumen yang dipegang Kejaksaan. Dokumen itu berupa giro bilyet sebagai jaminan.
"Itu sudah kita sepakati dan kesanggupan pihak AAG. Untuk tahap 1 sudah selesai. Kita nantikan setiap akhir bulan dibayarkan Rp 200 miliar. Semuanya ini atas kerja sama yang baik dengan PPATK, BPN, Dirjen Pajak, dan Kementerian BUMN," tandas dia.
Basrief mengakui, pembayaran itu dilakukan pihak AAG mendatangi dirinya dan dilakukan pembicaraan. Intinya, kata Basrief, AAG sanggup untuk membayar.
"Namun AAG mengatakan tidak sangup bayar tunai karena nominal sangat besar karena akan mengganggu jalannya 1 perusahaan. Kami memperhatikan kepastian hukum tapi juga kemanfaatan, perusahaan jangan sampai terganggu," tegasnya lagi.
Kejaksaan awal Februari ini akan mengeksekusi 14 perusahaan milik Asian Agri atau dengan nilai aset Rp 2,5 triliun. Eksekusi didasarkan putusan kasasi MA 2239K/B.SUS/2012. Sehingga, jika hingga 1 Februari Asian Agri Group tidak membayar denda pajak itu, eksekusi akan dilakukan. (Ism/Yus)
Baca juga:
Rp 2,5 Triliun Tak Dilunasi, Kejagung Siap Eksekusi Aset AAG
Siap Kelola Aset Asian Agri, Dahlan Bantah Intervensi Hukum
Jaksa Agung Ancam Sita 14 Perusahaan Asian Agri