Anak buah teroris Abu Roban, Agus Widarto alias Agus Nangka dituntut hukuman 15 tahun penjara. Agus Widarto didakwa melakukan perampokan untuk mendanai kegiatan teror.
"Meminta majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," kata Jaksa Iwan Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Agus telah meresahkan masyarakat. Dan, selama persidangan tanggapan kerap berbelit-belit dalam memberikan kesaksian."Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan terorisme," ungkap Jaksa Iwan.
Agus Nangka diancam dengan Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Dalam persidangan terpisah hari ini juga, rekan Agus Nangka yakni Agung Fauzi dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada hari Rabu 12 Februari pekan depan.
Agus Nangka, dalam dakwaan Jaksa merupakan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang bergabung pada tahun 2004. Terdakwa didakwa melakukan aksi perampokan bersama terdakwa Agung Fauzi di beberapa lokasi di Ciputat dan Bintaro.
Aksi itu kembali mereka perluas dengan merampok Bank BRI di daerah Batang, Jawa Tengah pada Desember 2012 dan Bank BRI Gerobokan pada Januari 2013 dengan total hasil rampokan lebih dari Rp 1 miliar.
Kelompok Abu Roban merupakan jaringan teroris yang kerap melakukan aksi perampokan di beberapa toko dan Bank BRI di beberapa wilayah. Di antaranya di Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Hasil perampokan digunakan untuk pendanaan aksi teror mereka, dengan dalih yang mereka yakini sebagai fa'i, yakni merampok harta orang kafir.
Amat Untung Hidayat alias Abu Roban tewas di tangan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penggerebekan di Batang, Jawa Tengah pada Mei 2013. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Jaksa Tak Siap, Sidang Tuntutan Anak Buah Abu Roban Ditunda
Anak Buah Abu Roban, Pelaku Terorisme Lintas Provinsi
Penjual Senpi Kerabat Teroris Banyumas Dibekuk
Target Polisi Selanjutnya: Teroris Jaringan Santoso
"Meminta majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," kata Jaksa Iwan Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Agus telah meresahkan masyarakat. Dan, selama persidangan tanggapan kerap berbelit-belit dalam memberikan kesaksian."Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan terorisme," ungkap Jaksa Iwan.
Agus Nangka diancam dengan Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Dalam persidangan terpisah hari ini juga, rekan Agus Nangka yakni Agung Fauzi dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada hari Rabu 12 Februari pekan depan.
Agus Nangka, dalam dakwaan Jaksa merupakan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang bergabung pada tahun 2004. Terdakwa didakwa melakukan aksi perampokan bersama terdakwa Agung Fauzi di beberapa lokasi di Ciputat dan Bintaro.
Aksi itu kembali mereka perluas dengan merampok Bank BRI di daerah Batang, Jawa Tengah pada Desember 2012 dan Bank BRI Gerobokan pada Januari 2013 dengan total hasil rampokan lebih dari Rp 1 miliar.
Kelompok Abu Roban merupakan jaringan teroris yang kerap melakukan aksi perampokan di beberapa toko dan Bank BRI di beberapa wilayah. Di antaranya di Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Hasil perampokan digunakan untuk pendanaan aksi teror mereka, dengan dalih yang mereka yakini sebagai fa'i, yakni merampok harta orang kafir.
Amat Untung Hidayat alias Abu Roban tewas di tangan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penggerebekan di Batang, Jawa Tengah pada Mei 2013. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Jaksa Tak Siap, Sidang Tuntutan Anak Buah Abu Roban Ditunda
Anak Buah Abu Roban, Pelaku Terorisme Lintas Provinsi
Penjual Senpi Kerabat Teroris Banyumas Dibekuk
Target Polisi Selanjutnya: Teroris Jaringan Santoso