Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama tim Kejari Demak meringkus Mantan Bupati Demak, Endang Setyaningdyah. Endang merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Demak.
Endang diringkus ditengah abu vuklanik Gunung Kelud yang menyelimuti Kota Semarang, sekitar pukul 14.40 WIB siang tadi di Jalan S Parman Nomor 70, Semarang, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan diamankan pada hari ini sekitar pukul 14.40 WIB di JL. S. Parman No. 70, Kota Semarang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (16/2/2014)
Menurut Untung, Endang telah terbukti bersalah karena saat menjadi bupati menyelewengkan uang bantuan desa dari Pemkab Demak sebesar Rp 2,1 miliar. Karenanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.
"Mantan Bupati Demak tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" jelasnya Untung.
Endang merupakan Bupati Demak periode tahun 2001-2006. Ia dinyatakan buron sejak Februari 2013 lalu. Penetapan status DPO diberlakukan setelah Kejari Demak menerima salinan vonis kasasi MA yang menyatakan Endang terbukti bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
Namun, setelah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali, Endang tidak juga memenuhi panggilan eksekusi. Bahkan sejak setahun terakhir, Endang tidak diketahui lagi keberadaannya hingga akhirnya dibekuk tim gabungan Satgas Kejagung dan Kejari Demak di Semarang hari ini. (Edo/Adm)
Baca Juga:
Kejagung Siap Jebloskan 44 Anggota DPRD Papua Barat ke Bui
Jaksa Agung Tantang Tersangka 'Koboi' Korupsi Turbin
Pengacara Bahalwan Kaji SMS Jaksa Diduga Pemeras
Endang diringkus ditengah abu vuklanik Gunung Kelud yang menyelimuti Kota Semarang, sekitar pukul 14.40 WIB siang tadi di Jalan S Parman Nomor 70, Semarang, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan diamankan pada hari ini sekitar pukul 14.40 WIB di JL. S. Parman No. 70, Kota Semarang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (16/2/2014)
Menurut Untung, Endang telah terbukti bersalah karena saat menjadi bupati menyelewengkan uang bantuan desa dari Pemkab Demak sebesar Rp 2,1 miliar. Karenanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.
"Mantan Bupati Demak tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" jelasnya Untung.
Endang merupakan Bupati Demak periode tahun 2001-2006. Ia dinyatakan buron sejak Februari 2013 lalu. Penetapan status DPO diberlakukan setelah Kejari Demak menerima salinan vonis kasasi MA yang menyatakan Endang terbukti bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
Namun, setelah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali, Endang tidak juga memenuhi panggilan eksekusi. Bahkan sejak setahun terakhir, Endang tidak diketahui lagi keberadaannya hingga akhirnya dibekuk tim gabungan Satgas Kejagung dan Kejari Demak di Semarang hari ini. (Edo/Adm)
Baca Juga:
Kejagung Siap Jebloskan 44 Anggota DPRD Papua Barat ke Bui
Jaksa Agung Tantang Tersangka 'Koboi' Korupsi Turbin
Pengacara Bahalwan Kaji SMS Jaksa Diduga Pemeras