13 PRT Disekap Istri Jenderal Diperiksa LPSK

Dalam pemeriksaan salah satu korban bernama Yuiana Lewir (17), ada indikasi kuat bukan hanya Yuliana yang mengalami dugaan KDRT.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2014, 19:25 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2014, 19:25 WIB
lpsk-3-130611b.jpg
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung menangani kasus dugaan penyekapan pembantu rumah tangga (PRT) yang melibatkan istri seorang jenderal purnawirawan polisi berpangkat brigadir jenderal (brigjen). Selama 2 jam, LPSK memintai keterangan kepada para PRT di Mapolres Bogor Kota.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, maksud kedatangan LPSK ke Mapolres Bogor Kota adalah untuk menindaklanjuti permohonan yang disampaikan Yuliana Lewier, beberapa waktu lalu. Di mana laporan tersebut terkait dugaan KDRT, kekerasan anak, dan human trafficking.

"Selain itu juga, kami menindaklanjuti komunikasi kami dengan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Aliyus. Di mana kami meminta supaya para PRT yang berada di rumah itu dievakuasi. Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti kasus tersebut," ujar Edwin kepada Liputan6.com di Bogor, Kamis (20/2/2014).

Edwin menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari Yuliana. Dari keterangan tersebut ada indikasi kuat bukan hanya Yuliana yang mengalami dugaan KDRT. Sejauh ini, menurut pandangan LPSK, 13 dari 16 PRT lainnya mengalami KDRT.

"Untuk itu kita akan terus mendalami kasus tindak KDRT tersebut. Dan LPSK akan terus mengawal kasus tersebut," pungkasnya.

Pantauan Liputan6.com, kunjungan rombongan LSPK tersebut diterima Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Condro. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu didampingi 4 stafnya.

Penjemputan 13 PRT ini bermula saat LBH Keadilan Bogor Raya (KBR) mendapat kuasa dari korban bernama Yuliana Lewir (17) yang sudah membuat laporan sebelum LBH KBR menangani. Dalam laporan tersebut ada dugaan tindak penganiayaan dan penyakapan serta dugaan trafficking.

13 PRT tersebut terdiri dari 5 laki-laki dan 8 perempuan. Penjemputan oleh polisi dilaksanakan pada Rabu 19 Februari sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan 3 mobil dari rumah yang beralamat di Blok C5 No 18 Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor. (Rmn/Sss)

Baca juga:

Polisi: PRT di Rumah Jenderal Ada yang Hamil
Istri Jenderal Sekap PRT, Mabes Polri Jamin Tak Intervensi
Istri Jenderal Polisi Sekap PRT, Kapoda Jabar: Harus Diproses

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya