Liputan6.com, Jakarta - Pada Januari 2016, polisi akan menindak kendaraan yang dimodifikasi. Dendanya pun tak tanggung-tanggung, capai Rp 24 juta atau hukuman 1 tahun penjara. Â
Tentu saja, rencana ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Di mata pelaku industri aksesori sepeda motor, pelarangan ini dinilai sebagai langkah untuk membatasi kreativitas.
"Sangat membatasi. Saya ingin motor saya dijadikan ikon, tapi dengan cara (aturan) seperti itu, tentu tidak bisa lagi," kata Direktur Oppa Teng Aksesoris (OTA), Teng Herry Sutanto.
Baca Juga
"Padahal, namanya manusia pasti punya keinginan untuk mengubah tampilan kendaraan biar beda tapi kalau dibatasi seperti ini kapan berkembangnya," sambung dia.
Menurut Herry, aturan soal modifikasi kendaraan yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 jo pasal 316 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009, tidak menyebut secara jelas batasan dalam modifikasi. Selama ini, ia hanya tahu batasan modifikasi hanya seputar dimensi, kapasitas mesin, dan daya angkut.
"Sampai sekarang tidak ada patokannya apa. Kalau mau ya lebih jelas lagi. Knalpot racing misalnya, agak susah mendefinisikan knalpot racing seperti apa. Bisa saja modelnya racing look tapi belum tentu berisik," tuntas dia.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.com