Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual

Pelaporan blokir STNK akan dikenai biaya Rp 20 ribu.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 24 Jan 2016, 18:40 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2016, 18:40 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengedarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang terdaftar atas namanya.

Nantinya, pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Permasalahannya, sebagian pemilik masih dikenai pajak progresif sekalipun salah satu kendaraannya sudah terjual.

Lantas, bagaimana caranya agar hanya membayar besaran pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki? Anda sebagai mantan pemilik kendaraan harus melaporkannya ke Samsat setempat, tepatnya pada loket pajak.

Melalui informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, cara menghentikan pajak progresif yaitu dengan mengisi form blokir STNK (Pemberitahuan Pelepasan dan Penyerahan Hak Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor). Pelaporan ini akan dikenai biaya Rp 20 ribu.

Pada loket pajak, data nomor polisi kendaraan yang sudah dijual akan diinput ke komputer untuk melakukan pencocokan data. Proses kemudian dilanjutkan dengan mengisi form blokir STNK yang memberitahukan kapan dan apa alasan untuk blokir pajak progresif itu dan jangan lupa untuk ditempeli materai Rp 6.000.

Form ini turut disertakan pula Fotokopi KTP atas nama pemilik, Fotokopi Kartu Keluarga, serta, copy STNK yang menunjukkan data kendaraan bersangkutan yang sudah dijual. Berkas juga dilampirkan salinan pajak kendaraan yang ada dibaliknya.

Apabila sudah melapor maka bekas pemilik kendaraan sudah tidak lagi dikenakan tanggungan membayar pajak progresif. Selain itu, pemilik baru juga tidak bisa 'tembak KTP' pemilik lama untuk bayar pajak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya