Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Sudirman Diskriminatif

Wacana perluasan pelarangan sepeda motor hingga Bundaran Senayan kontradiktif dengan penghapusan 3 in 1.

oleh Yongki SanjayaGesit Prayogi diperbarui 27 Apr 2016, 13:03 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 13:03 WIB
20160427-Pelarangan Motor di Ruas Sudirman dan Senayan Masih Wacana-Jakarta
Ojek online melintas di ruas jalan menuju kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (27/4). Pelarangan kendaraan roda dua melintas dari mulai Jalan Jenderal Sudirman menuju arah Senayan masih sekadar wacana. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar pelarangan sepeda motor melintasi Jalan Sudirman, Jakarta menuai banyak penolakan dari pengguna roda dua yang sehari-harinya melewati kawasan itu. Mereka kesulitan dalam melakukan aktivitas hariannya.

Haikal, seorang pemotor yang bekerja di kawasan Sudirman mengaku terkejut dan baru mengetahui bila larangan itu akan diberlakukan. Ia merasa keberatan dengan larangan itu.

"Wah saya baru tahu, bakal makin susah nih kalau harus ambil jalan lain untuk ke kantor. Saya terus terang akan kesulitan kalau nggak boleh lewat Sudirman karena jalan alternatif pasti bakal macet banget," tuturnya kepada Liputan6.com, Rabu (27/4/2016).

Ia hanya menyayangkan bila keputusan ini hanya ditujukan untuk sepeda motor. Baginya, mobil yang di dalamnya hanya ada satu orang juga jadi penyebab kemacetan.

"Kalau mau dilarang jangan cuma buat motor, mobil juga. Mobil yang isinya cuma satu orang kan lebih bikin macet," tutur pengendara Yamaha Vixion itu.

Tanggapan serupa juga datang dari Fauzan. Pria yang sehari-harinya bekerja menjadi kurir itu mengakui bila larangan masuk Jalan Sudirman akan lebih menyulitkannya ketika harus mengantar barang atau dokumen.

"Saya kerja di Kota (Jakarta Utara), kalau mau antar berkas ke kantor yang di Sudirman bisa makin lama karena mutarnya jauh. Larangan motor yang di Jalan Thamrin sebenarnya sudah cukup merepotkan untuk orang yang kerja seperti saya, jangan ditambahi lagi dengan Sudirman," ujar pria yang karib dipanggil Ojan itu.

Diskriminasi

Menurut Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Darmaningtyas, wacana perluasan pelarangan sepeda motor hingga Bundaran Senayan kontradiktif dengan penghapusan 3 in 1.

Sebagaimana diketahui Pemprov DKI akan memperluas pelarangan sepeda motor yang sebelumnya Medan Merdeka Barat-Bundaran Hotel Indonesia (HI). Alih-alih mengurai kepadatan lalu lintas, aturan diperluas dari hingga Bundaran Senayan.

"Ketika mobil pribadi dibebaskan tanpa ada hambatan, bahkan dibuatkan tambahan jalan seperti di Semanggi, sementara sepeda motor dilarang, maka jelas ada diskriminasi terhadap pengguna sepeda motor," kata Darmaningtyas kepada Liputan6.com.

Perluasan pelarangan sepeda motor, kata dia, akan efektif bila penggunaan mobil pribadi juga dibatasi.

Wacana `basi` ERP

Dia menyinggung sejumlah program yang harusnya segera diimplementasikan pun dibuat tak jelas. Contohnya, ERP (Electronic Road Pricing) yang telah 13 tahun cuma jadi wacana yang tak kunjung hadir.

"Kalau Pemprov DKI Jakarta tidak mampu mengimplementasikan ERP, maka 3 in 1 sebaiknya dipertahankan karena itu satu-satunya instrumen untuk pembatasan mobil pribadi," imbuh dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya