Hasil Polling: Setuju dengan Pajak Berdasarkan CO2

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait pajak kendaraan.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 04 Des 2016, 11:17 WIB
Diterbitkan 04 Des 2016, 11:17 WIB
20160426-Uji-Emisi-Jakarta-Immanuel-Antonius
Petugas melakukan uji emisi gratis kendaraan di kawasan Rawamangun, Jakarta, Selasa (26/4). Kegiatan tersebut diadakan untuk mengukur kualitas udara perkotaan serta mengontrol gas buang kendaraan agar tetap layak jalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait pajak kendaraan. Bila sebelumnya berbasis kubikasi mesin, kini besaran emisi CO2 jadi ukurannya.

Praktis, kendaraan yang memproduksi emisi gas buang lebih tinggi akan dibebani dengan pajak yang lebih mahal, begitupula sebaliknya.

Wacana ini pun menuai respons positif dari berbagai pihak. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai, regulasi ini ideal untuk menggantikan aturan pajak berdasarkan cc kendaraan yang sudah ketinggalan zaman.

Berdasarkan polling otomotif yang Liputan6.com lakukan sejak pekan lalu, didapatkan hasil dari 700an partisipan sebagian besar setuju dengan wacana aturan pajak kendaraan berdasarkan emisi CO2.

Tercatat, 58 persen partisipan memilih setuju. Sementara 48 lainnya tidak setuju.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya