Kendarai Motor 250 Cc ke Atas Harus Punya SIM Khusus, Setuju?

Bagi Anda yang memiliki motor bermesin 250 cc ke atas, siap-siap mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 22 Jan 2017, 10:20 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2017, 10:20 WIB
Kontroversi Konvoi Moge yang Dinilai Arogan
Seorang pesepeda dengan beraninya berdiri di tengah jalan, menghadang iring-iringan konvoi motor besar di Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang memiliki motor bermesin 250 cc ke atas, siap-siap mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru. Sebab, seiring keluarnya Peraturan Nomor 60 Tahun 2016, akan ada pengkategorian SIM C berdasarkan kubikasi mesin.

"Bagaimanapun dengan mesin yang kapasitasnya lebih besar, pengendaranya harus memiliki keterampilan, memahami unsur-unsur keselamatan dan etika di jalan," tutur Kombes Pol Refdi Andri, Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri saat dihubungi Liputan6.com.

Nantinya, SIM sepeda motor akan terbagi dalam tiga, yakni C, C1, dan C2 dengan uraian sebagai berikut: 

- SIM C : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250 cc
- SIM C1 : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250-500 cc
- SIM C2 : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 500 cc ke atas.

Lantas setujukah Anda dengan aturan ini? Suarakan melalui polling otomotif di bawah ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya