Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) mutlak dimiliki bagi siapa saja yang ingin mengendarai mobil atau motor. Dengan memiliki lisensi tersebut, pengendara telah memahami aturan dan etika saat berada di jalan.
Menurut situs polri.go.id, SIM merupakan alat bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, dan mahir mengemudikan kendaraan bermotor.
Advertisement
Baca Juga
Dari sejumlah tes yang wajib dijalani pemohon SIM, tahap praktik menjadi yang tersulit. Inilah yang dialami Kevin Mandala Yudha, mahasiswa semester satu di salah satu universitas swasta di Jakarta.
"Empat kali tes SIM A selalu gagal saat di tahap praktik. Tapi saya nggak putus asa, akhirnya pas tes SIM kelima kalinya lulus," tuturnya.
Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan punya cara mudah menjelaskan indikator penilaian pada tes praktik SIM untuk roda empat dan roda dua.
Tes SIM A
Lewat video, mereka menjabarkan sejumlah tahap yang harus dilalui dengan baik. Pertama, pemohon diminta untuk melaju di jalan sempit sejauh 50 meter. Setelah itu, mobil harus mundur dan tak boleh menyenggol patok yang berada di sisi jalan. Apabila tersenggol dua kali berturut-turut dinyatakan gagal.
Adapula tahapan tes mengemudi di jalan zig zag maju-mundur dan mobil tidak boleh menyentuh patok dua kali berturut-turut. Tak luput adapula tes parkir mundur dan pararel, menghentikan mobil pada kondisi turunan dan tanjakan.
Tes SIM C
Tes pertama adalah uji pengereman/keseimbangan. Di sini, pemohon diminta berkendara pada jalan sempit sejauh 50 meter. Apabila kaki menyenggol patok atau area jalan dinyatakan salah.
Sama seperti pembuatan SIM mobil, pemotor juga harus melakoni tes zig-zag dan tak boleh mengenai patok. Berikut video lengkapnya:
Advertisement