Kaca Mobil Pecah karena Tindak Kejahatan Ditanggung Asuransi?

Menjadi salah satu alat transportasi andalan untuk membantu mobilitas harian masyarakat Indonesia, risiko tindak kejahatan pada mobil memang cukup tinggi.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 05 Agu 2020, 09:01 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 09:01 WIB
Dede Richo, jebolan Indonesian Idol 2008 ini nekad menjadi pencuri mobil modus pecah kaca sejak setahun terakhir. Aksinya tersebutdilakukan karena terhimpit ekonomi selepas dari ajang pencarian bakat tersebut.
Pensiun dari ajang pencarian bakat, Dede Richo Ramalinggam alias Dede Idol, malah banting stir sebagai pencuri mobil spesialis pecah kaca.

Liputan6.com, Jakarta - Menjadi salah satu alat transportasi andalan untuk membantu mobilitas harian masyarakat Indonesia, risiko tindak kejahatan pada mobil memang cukup tinggi.

Salah satu tindak kenjahatan yang paling sering digunakan ialah aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Lalu apakah mobil yang sudah diasuransikan tetap mendapatkan penggantian jika kaca kendaraan pecah karena tindak kejahatan?

Menanggapi hal tersebut, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan, kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi.

Meski demikian, penyebab pecahnya kaca harus jelas. Bila terbukti adanya tindak kejahatan, maka kerugian pada mobil akan ditanggung pihak asuransi.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," kata Iwan.

Karena itu, pemilik kendaraan diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Perluasan Jaminan

Sebagai proteksi lebih, pemilik bisa melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil, yaitu perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

"Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan.” Jelas Iwan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya