Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada 21 Agustus 2020

Aturan ganjil genap pada hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, Jumat, 21 Agustus 2020, ditiadakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2020, 07:45 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 07:45 WIB
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap pada hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, Jumat, 21 Agustus 2020, ditiadakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (20/8/2020), seperti dikutip dari Antara.

Biasanya, peraturan ganjil genap berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Jam ganjil-genap Jakarta 2020 adalah pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Lokasi ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).

Kemudian di Jalan Gatot Subroto,Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan HR Rasuna Said.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ruas Jalan

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan RS Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).

Jalan Balikpapan, Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari. 

Sumber: News Liputan6.com ditayangkan 21 Agu 2020, 05:22 WIB

Penulis: Nila Chrisna Yulika

Wacana Ganjil Genap Seluruh Jakarta 24 Jam, Ini Tanggapan Polda Metro

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki rencana untuk menerapkan aturan ganjil genap kendaraan di seluruh ruas jalan selama 24 jam.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian soal wacana kebijakan tentang ganjil genap tersebut dan melihat apa alternatifnya jika memang diterapkan.

"Ya asal dipasangi rambunya bisa saja. Tapi kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," kata Sambodo di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Meski begitu, ia ingin hal itu ditanyakan kepada pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut.

"Jadi, kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya