Liputan6.com, Jakarta - Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri baru memiliki rencana untuk menghentikan penilangan fisik. Pihaknya akan mengoptimalkan mekanisme penegakan hukum menggunakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Mekanisme ETLE itu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan penilangan," kata Sigit saat Fit and Proper Test di hadapan komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021) yang dikutip dari Merdeka.com.
Baca Juga
"Saya harap kedepannya anggota lalu lintas turun di lapangan untuk mengatur lalu lintas, tidak perlu menilang. Kita harapkan hal ini menjadi ikon perubahan perilaku Polri. Khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu di lalu lintas," ujarnya.
Advertisement
Ternyata rencana ini disambut baik oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Bahkan ia sendiri menilai jika ETLE sangat cocok diterapkan saat pandemi COVID-19. Karena meminimalisir kontak antara petugas dengan pengendara.
"Iya saat ini kan intinya kami siap mendukung kebijakan bapak Kapolri. Terutama untuk moderenisasi Polantas, kami menyambut gembira terhadap kebijakan bahwa ETLE menjadi salah satu prioritas kepolisian," ujar Sambodo saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (20/1).
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan bahwa penerapan ETLE di sejumlah titik di Jakarta dinilai cukup efektif untuk menumbuhkan sikap disiplin saat berkendara.
"Efektifitasnya sangat efektif, di titik-titik yang terdapat ETLE itu secara data menunjukkan bahwa terjadi peningkatan disiplin masyarakat. Dilihat dari jumlah pelanggaran yang tercapture (tertangkap) oleh kamera," kata Sambodo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
10 Keuntungan Tilang Elektronik
Lantas apa saja keuntungan dari penggunaan ETLE? Berikut ini ulasan lengkapnya yang dilansir dari laman korlantas.polri.go.id.
1.Tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakannya.
2.Tidak memerlukan blanko tilang.
3. Data tilang langsung terkoneksi dengan back office, sehingga diperoleh data yang akurat sebagai sistem filling dan recording dapat dikaitkan dengan TAR dan de merit system.
4.Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda tilang.
5.Terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/menjatuhkan putusan denda.
6. Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto/ film/rekaman sebagai lampiran sidang.
7. Para pelanggar dapat dikenakan demeryt point system pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
8. Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program-program polantas lainya.
9. Dapat memberikan info aktual sebagai potret bahkan indeks budaya tertib berlalu lintas.
10. Menghindari praktek pungli oleh oknum-oknum petugas di lapangan.
Sumber: Otosia.com
Advertisement