Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara mobil dan motor yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nantinya bakal bisa dilakukan secara online. Bahkan, Polri menargetkan pengurusan dokumen tersebut secara digital ini selesai dalam 100 hari ke depan.
Hal tersebut, terungkap dalam Rakernis Fungsi Lantas yang diselenggarakan di Pusdiklantas Polri, Tangerang Selatan, Rabu (10/3).
Baca Juga
Dijelaskan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit mengungkapkan, dalam rakernis tersebut, Polri memiliki program dalam upaya peningkatan kegiatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Advertisement
"Ini tentunya menjadi suatu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari. Sehingga kemudian masyarakat betul bisa merasakan pelayanan Kepolisian dengan mengandalkan teknologi. Sebagai contoh ujian SIM dengan menggunakan aplikasi. Sehingga bisa dilakukan online, bagaimana membuat STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi," ucap Kapolri Jendral Pol Listyo, seperti disitat dari Merdeka.com, ditulis Jumat (12/3/2021).
Lanjut Kapolri, masyarakat tidak perlu hadir ke Kantor Polisi dan hanya tinggal menggunakan aplikasi layanan yang dibutuhkan. Setelah selesai akan dikirim dengan sistem delivery.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peningkatan Pelayanan
Tidak hanya layanan kelalulintasan saja, dalam Rakornis tersebut, Kapolri juga menyatakan peningkatan pelayanan Kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Melakukan penegakan hukum lalu lintas dengan tidak perlu melakukan interaksi, yaitu dengan sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) dan ini waktu 100 hari akan dikembangkan ke 11 wilayah dan setelah itu, akan dilanjutkan sehingga 34 wilayah Polda semuanya bisa melaksanakan, itu menjadi konsen kami," pungkasnya.
Advertisement