Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini Jarak Aman agar Terhindar dari Kecelakaan

Jaga jarak aman saat berkendara tidak hanya wajib dilakukan oleh penghemudi mobil, tapi juga pengendara motor

oleh Arief Aszhari diperbarui 30 Nov 2021, 18:04 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 18:04 WIB
FOTO: Jembatan Perahu Jadi Alternatif Seberangi Sungai Citarum di Karawang
Pengendara sepeda motor melintasi jembatan perahu di atas Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021). Jembatan perahu ini menjadi jalan alternatif yang menghubungkan antara Desa Anggadita dengan Kawasan Pabrik Dusun Rumambe 1. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menjaga jarak aman saat berkendara tidak hanya wajib dilakukan oleh pengemudi mobil, tapi juga pengendara motor. Pasalnya, hal tersebut penting untuk menghindarkan diri dari kecelakaan lalu lintas, yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Sebelum pembahasan lebih lanjut terkait jaga jarak, setiap pengendara motor harus mengetahui pentingnya melakukan hal tersebut.

Pertama, tentunya untuk mencegah kecelakaan beruntun yang dapat terjadi di jalan raya. Kedua, menciptakan ruang untuk melakukan pengereman yang efektif. Terakhir, untuk menghindari blind spot.

Dengan menjaga jarak aman, kendaraan di depan dapat melihat dengan jelas kamu yang berada di belakangnya. Posisi yang terlalu dekat akan menyulitkan pengemudi di depan untuk melihat kendaraan di belakang.

Lalu, berapa jarak aman optimal saat berkendara motor?

Dilansir laman resmi Astra Motor, cara yang paling mudah dalam menentukan jarak aman yang tepat saat berkendara adalah dengan menggunakan satuan detik. Rekomendasi jarak yang paling aman adalah 3 detik.

Peraturan Pemerintah Pasal 62 No. 43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas mewajibkan dan mengatur jarak aman untuk para pengendara dengan kendaraan di depan dan belakang mereka.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jaga Jarak Aman

Pertama, dibutuhkan sekitar 0,5 hingga 1 detik untuk melakukan rem mendadak, secara reflek. Ini adalah waktu refleks seseorang.

Setelah menginjak rem, motor membutuhkan tambahan 0,5 sampai 1 detik untuk dapat berhenti dengan maksimal. Berdasarkan pertimbangan ini, 3 detik ditentukan sebagai jarak yang paling aman untuk kendaraan.

TMC Polda Metro Jaya juga menetapkan sejumlah versi jarak aman yang cocok khusus untuk pengendara sepeda motor. Jarak yang direkomendasikan oleh pihak kepolisian adalah dalam satuan meter, sesuai dengan kecepatan laju sepeda motor.

Berikut rekomendasi jarak aman sepeda motor menurut TMC Polda Metro Jaya:

  • 30 km/jam  : Jarak minimal 15 meter, Jarak aman 20 meter
  • 40 km/jam  : Jarak minimal 20 meter, Jarak aman 40 meter
  • 50 km/jam  : Jarak minimal 25 meter, Jarak aman 50 meter
  • 60 km/jam  : Jarak minimal 30 meter, Jarak aman 60 meter
  • 70 km/jam  : Jarak minimal 35 meter, Jarak aman 65 meter
  • 80 km/jam  : Jarak minimum 40 meter, jarak aman 70 meter
  • 90 km/jam  : Jarak minimum 45 meter, Jarak aman 75 meter
  • 100 km/jam : Jarak minimal 50 meter, Jarak aman 80 meter.

Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19

Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya