Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Berbagai cara dilakukan, termasuk diterbitkannya beberapa peraturan, seperti peraturan presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga peraturan Menteri (Permen).
Namun, segala aturan dan insentif yang dikucurkan oleh pemerintah, ternyata tak membuat perkembangan kendaraan listrik di Indonesia bergerak secara signifikan.
Advertisement
Baca Juga
Melihat hal tersebut, pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Perpres 55 tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Advertisement
Sementara itu, berdasarkan roadmap atau peta jalan pengembangan KBLBB, pemerintah menargetkan 13 juta unit motor listrik dan 2 juta unit mobil listrik pada 2030.
Selain itu, juga ada target program konversi sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023 dan 150 ribu unit pada 2024.
Dijelaskan Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Arianto Wibowo mengatakan, Revisi Perpres 55 tahun 2019 difokuskan kepada pengembangan insentif investasi guna menarik investor masuk untuk menciptakan ekosistem KBLBB.
"Fokusnya adalah pengembangan insentif investasi, indonesia harus kuat di manufatur khususnya untuk KBLBB,” ujar Arianto dalam Seminar Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik yang dihelat Warta Ekonomi, disitat dari kanal Bisnis Liputan6.com, ditulis Selasa (5/12/2023).
Kalahkan Thailand
Arianto mengatakan, dengan adanya revisi tersebut diharapkan Indonesia yang dahulunya kalah dari Thailand dalam hal investasi akan mampu membalikan keadaan.
“Cita-Cita kita dengan revisi Perpres kita dapat mendorong dan merebut semua investasi karena semakin banyak yang masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu yang kami perjuangkan di Perpres 55 ini supaya indonesia menjadi negara yang menarik,” ujarnya.
Advertisement