KPU Provinsi Kaltara Siap Mentahkan Tudingan Curang dalam Pilkada

KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan telah menjalankan semua prosedur dalam pilkada.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Jan 2016, 13:20 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2016, 13:20 WIB
20160107-pilkada-jakarta-sidang mk
Mahkamah Konstitusi memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. (Liputan6.com/Oscar Ferri)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Abdul Rais menyatakan, telah menyiapkan bukti-bukti untuk mementahkan segala tudingan adanya kecurangan selama penyelenggaraan Pilkada Provinsi Kaltara pada 9 Desember 2015.

Hal itu terkait dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon soal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan ‎penyelenggara pemilu untuk memenangkan pasangan calon Gubernur‎ dan calon Wakil Gubernur Jusuf SK-Marthin Billa dan Irianto Lambrie-Udin Hianggio.

‎"Salah satu tudingan yang ditujukan kepada KPUD adalah tidak mendistribusikan formulir C6 atau undangan memilih secara merata. Tapi setelah kami konfirmasi tudingan itu salah," kata Rais di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 8 Januari 2016.

Menurut dia, sesuai Peraturan KPU, formulir C-6 harus benar-benar terbagi pada orang yang akan melakukan pencoblosan. Artinya, jika tidak ada orangnya, maka formulir tersebut ditahan atau tidak didistribusikan.

‎Misalnya, lanjut Rais, ketika C-6 diantarkan ke rumah warga, apabila orang yang bersangkutan tidak ada di rumah, maka dititip kepada keluarganya. Kemudian, jika satu keluarga tidak ada, maka akan ditarik kembali.

"Aturannya begitu. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan formulir C-6," ucap dia.

Meski demikian, kata Rais, warga yang punya hak pilih dan tidak mendapatkan C-6 bukan berarti yang bersangkutan tidak bisa memilih. Selama masih terdaftar di DPT, maka tetap bisa memilih.

Bahkan, kata dia, meski tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB1 (daftar pemilih tambahan satu), warga masih tetap bisa memilih. Dengan catatan, merupakan warga Kaltara yang dibuktikan dengan kartu identitas resmi, seperti KTP, Paspor, dan sejenisnya.

‎Rais mengatakan, KPU Kaltara telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Terlebih dengan KPU Tarakan, untuk mempersiapkan data-data yang lebih akurat, guna dijadikan bukti jika memang nanti dipermasalahkan dalam sidang MK.

‎"Semua kabupaten/kota kami siapkan datanya. Jika ada gugatan terhadap kami sebagai penyelenggara, termasuk Tarakan, kami sudah siap," ucap Rais.

Sementara itu, Andi Syafrani selaku Kuasa Hukum pemohon dari paslon Jusuf Serang Kasim - Marthin Billa, mempermasalahkan dugaan puluhan ribu formulir C6 di Kota Tarakan tidak direalisasikan. Dia menuding, formulir itu tidak didistribusikan secara merata kepada warga di Kaltara.

Selain soal formulir C6, sejumlah dugaan kecurangan lain juga disampaikan Andi. Bahkan, untuk sidang di MK ini, ‎pihaknya telah menyiapkan 50 bukti untuk membuktikan kecurangan dalam pilkada di Kaltara terstruktur, sistematis, dan masif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya