Ini Saran KPU DKI Jika Ahok Ingin Pindah Jalur Melalui Parpol

Kata Sumarno, jika sudah masuk tahap verifikasi, maka Ahok tak dapat pindah jalur.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Jun 2016, 15:02 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 15:02 WIB
KPU DKI Klaim Sudah Jalankan Pemungutan Ulang Sesuai Rekomendasi
(dekandidat.com)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mendapat dukungan dari 3 partai politik, kini Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur melalui jalur partai.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, jika Ahok ingin beralih jalur di Pilkada DKI Jakarta dari independen ke partai politik dapat dilakukan sebelum verifikasi.

"Kalau mau pindah jalur sebelum verifikasi (faktual)," ujar Sumarno saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Sebab, kata Sumarno, jika sudah masuk tahap verifikasi, maka Ahok tak dapat pindah jalur.

"Kalau sudah masuk tahap verifikasi tidak bisa," ucap dia.

Sumarno menjelaskan tahap verifikasi calon perseorangan akan dilaksanakan pada 21 Agustus hingga 3 September 2016. Jika dalam verifikasi ini seorang calon belum memenuhi syarat, maka akan diberi waktu perbaikan.

Sedangkan waktu pendaftaran cagub-cawagub DKI, baik untuk parpol maupun untuk independen akan dibuka pada 19-21 September.

Namun, kata Sumarno, jika dilihat dari jumlah KTP yang sudah dikumpulkan TemanAhok, kemungkinan lolos verifikasi sangat besar.

Saat ini jumlah KTP warga DKI Jakarta yang sudah berhasil dikumpulkan TemanAhok per 15 Juni 2016 mencapai 981.245.

Jumlah ini jauh melampaui syarat dari KPU yaitu sebanyak 532.000 KTP jika ingin maju melalui jalur independen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya