Romahurmuziy: Lelucon Politik Itu Kalau Capres Berjumlah 12 Orang

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy berpendapat, jumlah calon presiden dalam Pilpres 2019 terlalu banyak.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jul 2017, 06:50 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2017, 06:50 WIB
20160413-Muhammad-Romahurmuziy-Jakarta-HEL
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy. (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy bicara soal banyaknya sindiran dan kritik terhadap presidential threshold atau ambang batas presiden di Undang-Undang Pemilu yang ditetapkan sebesar 20 persen.

Dia mengatakan, esensi serentaknya pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg)  2019, salah satunya untuk mengurangi biaya penyelenggaraan pemilu.

"Jika presidential threshold 0 persen dipastikan hampir seluruh partai politik peserta pemilu yang saat ini ada 12 akan memiliki capres masing-masing pada 2019. Karenanya, esensi penghematan tidak akan tercapai. Ujung-ujungnya, rakyat yang menanggung biayanya melalui APBN/APBD," kata Romi dalam keterangannya, Jumat (28/7/2017).

Dia menambahkan, akan lebih menjadi lelucon politik jika di Pemilu 2019 ada 12 calon presiden.

"Semangat menghemat pembiayaan yang menuntun DPR dalam rapat paripurna yang lalu sehingga menaikkan parlemen threshold dari 3,5 persen menjadi 4 persen. Tentu menjadi lelucon, meminjam bahasa akhir-akhir ini, kalau threshold parlemen dinaikkan, tapi justru presiden threshold ditiadakan. Menjadi lebih lelucon kalau 2019 kita miliki 12 calon presiden," ungkap Romi.

Dia menuturkan, [presidential threshold](3038787/ ""), sejak diperkenalkan oleh DPR untuk Pilpres 2004 lalu, angkanya berubah-berubah. Semula 15 persen, kemudian dinaikkan di masa kepresidenan SBY menjadi 20 persen.

"Bahwa DPR yang telah memutuskan dalam Rapat Paripurna pekan lalu untuk mempertahankan presiden threshold 20 persen hanyalah mempertahankan apa yg telah digunakan dalam dua pemilu sebelumnya," tutur Romi.

Bahwa Mahkamah Konstitusi, masih kata dia, dalam pertimbangan hukum persidangannya tahun 2008 soal gugatan terhadap presiden threshold menyatakan bahwa itu adalah open legal policy atau wilayah terbuka yang jadi wewenang pembentuk UU.

"Mari kita sama-sama mengkonsolidasi demokrasi kita dengan terus-menerus menyederhanakan jumlah calon peserta pemilu, baik pileg maupun pilpres. Bukan memperumit dan menambah biayanya," kata Romi.

Sebelumnya, usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat SBY, Prabowo menyebut Undang-Undang Pemilu yang disahkan dengan PT 20 persen merupakan lelucon politik.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya