Pilkada Bali, 2 Pasangan Bakal Calon Dinyatakan Penuhi Syarat

KPU Provinsi Bali menyatakan semua berkas administrasi dua pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali telah memenuhi persyaratan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2018, 18:46 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2018, 18:46 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyatakan semua berkas administrasi dua pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Bali 2018 telah memenuhi persyaratan. Keduanya akan segera ditetapkan KPU sebagai pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Bali 2018.

"Kedua pasangan ini akan kami tetapkan, karena dari hasil yang kami sampaikan secara resmi dalam pleno terbuka, baik terhadap hasil awal maupun perbaikan yang disaksikan tim kampanye dan pihak terkait, keseluruhan persyaratan sudah memenuhi," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar.

Meski berkas kedua bakal pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Bali 2018 yakni KBS-Ace dan Mantra-Kerta sudah lengkap dan memenuhi ketentuan, KPU Bali akan menjalankan tahapan sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU yakni rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 12 Februari.

"Untuk pengundian dan pengambilan nomor urut akan diadakan pada 13 Februari 2018 di Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali," ucapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2018).

Selain itu, Raka Sandi mengharapkan agar audit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dapat segera diselesaikan.

"Kewenangan KPK untuk melakukan audit terhadap LHKPN yang disampaikan masing-masing bakal pasangan calon Pilkada Bali 2018. Yang terpenting sesuai dengan UU dan PKPU, tanda terima yang sudah diverifikasi KPK sudah disampaikan pada kami. Namun, jika hasil audit lebih cepat akan lebih baik, sehingga publik dapat mengetahui," ujar Raka.

 

2 Pasangan Calon

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Dua pasangan bakal calon kepala daerah yang akan ditetapkan oleh KPU Bali sebagai peserta Pilkada Bali 2018 adalah pasangan Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster-Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan ini diusung oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI dengan total dukungan 27 kursi, juga, didukung PKB dan PPP.

Rivalnya, pasangan Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Wagub Bali Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusung oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat dan Nasdem dengan total 28 kursi. Selain itu juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya