Pencoblosan Susulan Pilkada Kota Tangerang Digelar di RSUD

KPUD Kota Tangerang menggelar pemungutan suara susulan atau PSS pada Jumat (29/6/2018), di tiga TPS, yang belum terlayani saat pemilihan serentak 27 Juni.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Jun 2018, 10:57 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 10:57 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Tangerang - KPUD Kota Tangerang menggelar pemungutan suara susulan atau PSS pada Jumat (29/6/2018), di tiga TPS, yang belum terlayani saat Pilkada serentak 27 Juni. Ketua KPUD Kota Tangerang Sanusi mengatakan, PSS itu memiliki dasar rekomendasi dari Panwaslu Tangerang No 103/PW/K.PANWASLU_KAC.TNG/VI/2018.

"Rekomendasinya pemungutan susulan Pilkada Kota Tangerang di rumah sakit. Bukan PSU yah, tapi Pemungutan Suara Susulan (PSS)," katanya.

Ketiga TPS yang dimaksud adalah TPS 14 dengan 17 pemilih, dan TPS 15 dengan 17 pemilih. Kedua TPS itu, akan melayani 34 pemilih di RSUD Kota Tangerang.

Sedang TPS terakhir berada di TPS 33 dengan 25 pemilih yang ada di Kelurahan Buaran Indah. Sehingga total pemilih yang mengikuti PSS, total berjumlah 59 pemilih.

"PSS dilaksanakan, Jumat 29 Juni 2018 pukul 07.00-13.00 WIB, dengan pelaksana KPU/PPK/PPS/KPPS," kata Sanusi.

 


Tidak Bisa Mencoblos

Sebelumnya, sebanyak 34 pasien dan petugas medis RSUD Kota Tangerang, dan 25 pemilih di RS Usada Insani tidak bisa mencoblos dihari Pilkada serentak, Rabu 27 Juni 2018.

Penyebabnya, tidak ada petugas KPU/PPK/PPS/KPPS yang melayani pemilihan di rumah sakit tersebut. Akibatnya, puluhan pasien rumah sakit tersebut tidak bisa memilih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya