Liputan6.com, Jakarta - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) telah menjatuhkan sanksi "black list" atau daftar hitam kepada 20 pendaki ilegal Gunung Merapi, Yogyakarta. Informasi itu disebarkan di media sosial termasuk di akun Instagram resmi TNGM, @btn_gn_merapi pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam unggahan itu dituliskan bahwa dengan sanksi tersebut, para pendaki ilegal dilarang mendaki gunung yang berada di kawasan TNGM hingga tiga tahun mendatang. Sanksi dijatuhkan setelah TNGM memanggil dan mengambil keterangan lanjutan dari 20 pendaki ilegal yang diamankan pada Minggu, 13 April 2025.
Advertisement
Baca Juga
Selain masuk daftar hitam, para pendaki juga dikenai sejumlah sanksi lain dan bahkan diberi tugas khusus. Mereka diwajibkan menghubungi pihak keluarga dan hadir di kantor Balai TNGM untuk proses permintaan keterangan.Mereka juga harus menggunakan akun media sosial pribadi untuk menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Merapi serta kampanye konservasi.
Advertisement
Unggahan tersebut wajib dibuat secara berkala, minimal satu kali per minggu, dan tidak boleh dihapus selama enam bulan. Pengecekan akan terus dilakukan oleh pihak Balai TNGM. Selama satu bulan pertama, para pendaki wajib datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahan mereka, termasuk jumlah akun yang melihat atau terdampak.
Selain itu, seluruh pelaku diwajibkan menyiapkan 1.000 hingga 1.500 polybag berisi media tanam di Resor Cangkringan dan Resor Dukun (SPTN Wilayah I Magelang), serta Resor Kemalang dan Resor Musuk Cepogo (SPTN Wilayah II Boyolali). Hal iitu dilakukan sebagau upaya konservasi pemulihan ekosistem dan diharapkan terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan.
"Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat," kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi, dilansir dari Antara, Rabu, 16 April 2025.
Â
Diduga Pendakian Ilegal Terencana
Ia mengapresiasi para orangtua/wali pendaki atas sikap kooperatif mereka yang bersedia hadir dan mendampingi selama proses berlangsung. Wahyudi kembali menegaskan bahwa status kegunungapian Gunung Merapi saat ini berada pada Level III, dan radius aman di atas 3 kilometer, sehingga tidak disarankan untuk pendakian sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Balai TNGM senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang memonitor dan menganalisis aktivitas gunung berapi.
"Sudah seyogianya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," ujar Wahyudi. Gunung Merapi ditutup untuk aktivitas pendakian sejak Mei 2018 karena peningkatan status dari "aktif normal" menjadi "waspada" (Level II).
Ke-20 pendaki ilegal diamankan oleh petugas Balai TNGM bersama aparat Kepolisian Sektor Selo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025. Menurut Wahyudi, 20 orang pendaki ilegal itu terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga karyawan. Berdasarkan kartu identitas masing-masing, mereka berdomisili di Sragen, Solo, Klaten, serta wilayah Yogyakarta.
"Mereka naik pukul 02.00 WIB untuk menghindari dilihat masyarakat maupun petugas Balai TNGM. Mungkin mereka saling berkomunikasi dan sudah janjian sebelumnya," jelas Wahyudi.
Advertisement
Penyelidikan via Unggahan di Media Sosial
TNGM memastikan bahwa seluruh aktivitas pendakian Gunung Merapi yang belakangan marak dan tersebar melalui berbagai media sosial adalah ilegal. Dilansir dari akun Instagram resmnya, @btn_gn_merapi, Senin, 14 April 2025, TNGM menegaskan bahwa aktivitas pendakian Gunung Merapi ditutup sejak Mei 2018 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan sesuai dengan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) selaku otoritas pemantau aktivitas gunung api.
Wahyudi menegaskan bahwa status kegunungapian Merapi sampai dengan saat ini yaitu status Siaga (Level III), dengan potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 kilometer, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 kilometer.Â
Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 kilometer dan Sungai Gendol 5 kilometer. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 kilometer dari puncak. Wahyudi menambahkan, jalur pendakian Gunung Merapi berada pada radius kurang dari 3 kilometer, sehingga sangat membahyakan keselamatan.
Menyikapi maraknya aktivitas pendakian ilegal ini, TNGM telah melalukan berbagai upaya. Mereka menelusuri pemilik akun media sosial mengunggah aktivitas pendakian ilegal dan akan memproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem Peringatan Dini di Lereng Merapi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga ikut angkat bicara menyikapi kasus pendakian ilegal tersebut. Mereka mengimbau masyarakat untuk menaati larangan mendaki Gunung Merapi.
"Harapannya, masyarakat mematuhi larangan-larangan yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang terhadap Merapi," ujar Kepala Pelaksana BPBD DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin, 14 April 2025. "Masyarakat atau wisatawan jangan coba-coba mempertaruhkan nyawa di Merapi," tutur Noviar.
Ia menegaskan bahwa meskipun aktivitas Merapi saat ini masih tergolong terkendali, kewaspadaan tetap harus dijaga. "Kondisinya sampai hari ini sesuai dengan informasi dan data terbaru dari BPTKG, masih terkendali, belum ada peningkatan ataupun penurunan status dari siaga," ujarnya.
Noviar mengatakan, sebagai bagian dari upaya mitigasi, BPBD DIY telah menyiapkan 278 sabo dam di lereng Merapi dan memasang sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) di berbagai titik rawan.
"EWS ini dibangun oleh berbagai pihak, di antaranya 36 unit oleh Pemkab Sleman, tujuh unit oleh BPPTKG, dan juga dari Balai Teknik UGM. Semua sudah terpasang dan memberi peringatan jika aktivitas Merapi meningkat," kata Noviar.
Â
Advertisement
