Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Azmiey Ariezha ke Bareskrim Polri. Akun tersebut diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Presiden Jokowi, yang merupakan peserta Pilpres 2019.
Wakil Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan, laporan dibuat Senin 1 Oktober 2019, dengan nomor Laporan Polisi, LP/B/1221/X/2018/BARESKRIM.
"Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Capres Jokowi dilakukan pemilik akun Facebook tersebut dengan cara menggambarkan bentuk tubuh sejenis binatang atau makhluk lainnya yang menakutkan, dan dengan wajah Capres Jokowi," ucap Muslim di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Advertisement
Akun itu kemudian menyebarkan gambar tersebut ke media sosial. Timses Jokowi mencatat, gambar tersebut diunggah pada hari Minggu 30 September 2018, sekitar pukul 09.37 WIB.
"Dan pemilik akun tersebut membuat konten dengan narasi berita yang berjudul 'masak orang seperti ini pantas sebagai Presiden'," ungkap Muslim.
Rugikan Nama Baik
Tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut dinilai merugikan nama baik Capres Jokowi, dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Pemilik akun terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera bertindak cepat memproses secara hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut," jelas Muslim.
Menurutnya, tindakan pelaku sangat tidak patut. Terlebih, Jokowi hingga saat ini masih menjabat sebagai presiden.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement