TKN Jokowi - Ma'ruf Heran Dahnil dan Fanani Bisa Kembalikan Rp 2 Miliar

Dia menuturkan, jika Dahnil dan Fanani merasa tak tahu dan terlibat, seharusnya tidak mengembalikan uang tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Nov 2018, 20:27 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 20:27 WIB
20160519-Kasus-Siyono-Jakarta-Yoppy-Renato
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar (tengah) memberikan keterangan pers kepada media di KPK, Jakarta, Kamis (19/5). Kedatangannya meminta agar KPK menelisik asal muasal uang Rp100 juta pemberian Densus 88 tersebut. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, terseret kasus dugaan penyimpangan dana Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Indonesia. Keduanya disebut telah mengembalikan uang Rp 2 Miliar.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menyindirnya. Dia mempertanyakan dari mana asal uang tersebut.

"Pertanyaannya kalau dikembalikan, dananya dari mana itu," ucap Irfan, Rabu (28/11/2018).

Dia menuturkan, jika Dahnil Anzar dan Fanani merasa tak tahu dan terlibat, seharusnya tidak mengembalikan uang tersebut. "Kenapa harus dikembalikan kalau memang tidak terlibat?" tanya Ade.

Dia mengingatkan, pengembalian uang itu tentu tak membuat kasus ini berhenti. Apalagi menghapus perbuatannya, jika diduga terlibat.

"Jika adanya permohonan maaf dan mengembalikan dana, itu tidak langsung menghapus perbuatannya," pungkasnya.

Ketua panitia acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani sebelumnya menjelaskan soal pengembalian uang tersebut. Dia menyatakan, kasus ini seakan-akan mau melegitimasi gerakan Pemuda Muhammadiyah selama ini yang konsen melawan korupsi. Padahal pihaknya tak melakukan penyelewengan apa-apa.

"Ini soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan untuk gerakan PP Muhammadiyah melawan korupsi. Lalu, hari ini seolah-olah gerakan itu dilegitimasi dengan tuduhan bahwa Pemuda Muhammadiyah hari ini korupsi, menurut kami ini adalah harga diri. Maka kami kembalikan duitnya, saya transfer ke Kemenpora," kata Fanani usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 November 2018.

 

Tak Pernah Inisiasi Acara

Rohingya
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama tokoh pemuda lintas agama saat memberi keterangan di Jakarta, Selasa (5/9). Mereka mengeluarkan pernyataan sikap terkait Rohingya . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fanani mengatakan, untuk menggelar acara seperti yang diinginkan Kemenpora, Fanani meyakini Pemuda Muhammadiyah mampu tanpa harus menggunakan anggaran dari pemerintah.

"Karena dari awal kami sudah sampaikan kami tidak pernah menginisiasi acara tersebut. Keluarga Muhammadiyah InsyaAllah saat ini cukup mandiri kok. Fasilitas, pendidikan, usaha, rumah sakit, itu mandiri," tegas dia.

Selain karena harga diri, pengembalian uang Rp 2 miliar tersebut juga karena MoU antara pihaknya dengan Kemenpora yang menurutnya dinilai sama sekali berbeda.

"Surat yang kami sampaikan ke Kemenpora, hubungan dengan evaluasi Kemenpora, kegiatan terkhusus kegiatan kemah dan apel pemuda itu dengan tema pemuda hebat jaga bumi yang dilaksanakan tanggal 16-17 Desember di Prambanan, Sleman, Yogyakarta," ujarnya.

"Beberapa poin hasil evaluasi kami yaitu yang pertama setelah membaca kembali surat perjanjian kerjasama dengan nomor 494/ Bpk/ii-3/11/2017 tertanggal 27 November 2017 bahwa nama kegiatan, waktu dan tempat kegiatan berbeda dengan apa yang realisasinya. Kedua tanggal kegiatan dengan SP2D tidak bersesuaian di Mou dilaksanakan 10 Desember, ternyata SP2D atau pencairan tanggal 11 Desember," sambungnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya