Unggah Foto Prabowo di Medsos, ASN Kota Malang Kena Sanksi

Implementasi sanksi ASN pengunggah foto Prabowo akan ditindaklanjuti Wali Kota Malang.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2019, 08:29 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 08:29 WIB
Prabowo Bekali Ribuan Relawan untuk Menangkan Pilpres 2019
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memberi sambutan dalam Pembekalan Relawan Prabowo-Sandiaga di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). Para relawan juga dibekali bagaimana agar tampil menjadi pelopor kampanye damai. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada ASN Kota Malang yang mengunggah foto Calon Presiden Prabowo Subianto di media sosial. ASN berinisial BS itu dijatuhi sanksi kategori sedang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah menerima surat keputusan dari KASN. Surat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Malang untuk ditindaklanjuti.

"Surat keputusannya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada wali kota," kata Alim Mustofa, Ketua Bawaslu Kota Malang, Senin 14 Januari 2019.

Menurut dia, keputusan dalam surat tersebut hanya menyebut yang bersangkutan terbukti bersalah dan dikenai sanksi kategori sedang. Selanjutnya, Wali Kota Malang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menjalankan keputusan tersebut.

"Bentuk sanksinya seperti apa kita belum tahu, mungkin bisa saja ditunda kenaikannya atau apa, merujuk sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelasnya.

BS berdinas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Ia diduga berkampanye dan mengarahkan dukungan kepada Calon Presiden Nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno. Sebagai ASN, seharusnya bersikap netral.

Bawaslu Kota Malang telah mengirimkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pada KASN. Sebelumnya Bawaslu juga memanggil BS guna menjalani pemeriksaan atas dugaan kampanye di media sosial.

Ada sejumlah perundangan yang mengatur soal netralitas ASN dalam pemilu. Antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ada pula dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan Anggota Polri; serta Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Periksa Dosen

Sebelumnya Bawaslu Kota Malang juga memeriksa dosen Universitas Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Dosen tersebut memposting foto seorang caleg di media sosial yang dianggap berkampanye.

"Namun untuk yang dosen UIN ternyata tidak bisa diproses, karena yang bersangkutan bukan ASN," tegasnya.

Reporter: Darmadi Sasongko

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya