MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan Aparatur Negara dalam Pilpres 2019

MK memeriksa bukti tentang video imbauan Presiden Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah kepada masyarakat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2019, 15:21 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 15:21 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyebut pihaknya tidak menemukan adanya bukti terkait adanya ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

Hal ini disampaikan Hakim MK, Aswanto, saat membacakan putusan sengketa hasil pilpres.

"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Aswanto, Rabu (27/6/2019).

Aswanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.

"Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak adanya ajakan kampanye kepada pemilih," ucap Hakim MK Aswanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya