Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyebut pihaknya tidak menemukan adanya bukti terkait adanya ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.
Hal ini disampaikan Hakim MK, Aswanto, saat membacakan putusan sengketa hasil pilpres.
"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Aswanto, Rabu (27/6/2019).
Advertisement
Aswanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.
"Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak adanya ajakan kampanye kepada pemilih," ucap Hakim MK Aswanto.